Mohon tunggu...
burhan rayatullah
burhan rayatullah Mohon Tunggu... Editor - Kritik dan Otokritik Landasan Demokrasi

Cinta adalah Kunci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Aktor Intelektual Pembunuhan Munir "Saved by the Bell"oleh Kematian Pollycarpus?

21 Oktober 2020   12:51 Diperbarui: 21 Oktober 2020   12:54 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kesaksiannya kepada penyidik di Kualalumpur pada 7 Mei 2008, tempat yang baik baginya untuk bersaksi karena ia mengaku akan dihabisi bila ke Indonesia, Budi mengatakan bahwa pernah ada rapat internal di BIN untuk membahas Munir. Direktur Imparsial tersebut dinilai BIN akan menjual negara dengan data-datanya yang akan ia bawa ke Belanda untuk Studi Hukum di Utrecht Universiteit. Budi mengatakan bahwa Hendropriyono meminta agar upaya Munir itu dicegah.

Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mengatakan bahwa dengan meninggalnya Pollycarpus, proses pengungkapan dalang akan menemui kendala yang besar bagi aparat penegak hukum. Tapi, menurut Pujiyono, proses pengungkapan tersebut tidak mesti hanya berasal dari informasi tunggal pelaku utama semata, yang dalam hal ini adalah Pollycarpus. Tapi semuanya itu kembali pada pertanyaan dasar. Apakah Negara mau?

Pollycarpus mungkin meninggal secara normal karena Covid-19. Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa kematiannya membawa keuntungan bagi mereka yang diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan Munir. Dengan meninggalnya Pollycarpus, pelaku sekaligus saksi hidup, aktivis HAM harus berjuang lebih keras untuk menghadapi benteng kekuasaan. Kalau pun Negara mau, apakah ia berani? Kemauan tanpa keberanian hanya membuat penuntasan kasus ini berjalan seperti biasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun