Dalam kesaksiannya kepada penyidik di Kualalumpur pada 7 Mei 2008, tempat yang baik baginya untuk bersaksi karena ia mengaku akan dihabisi bila ke Indonesia, Budi mengatakan bahwa pernah ada rapat internal di BIN untuk membahas Munir. Direktur Imparsial tersebut dinilai BIN akan menjual negara dengan data-datanya yang akan ia bawa ke Belanda untuk Studi Hukum di Utrecht Universiteit. Budi mengatakan bahwa Hendropriyono meminta agar upaya Munir itu dicegah.
Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mengatakan bahwa dengan meninggalnya Pollycarpus, proses pengungkapan dalang akan menemui kendala yang besar bagi aparat penegak hukum. Tapi, menurut Pujiyono, proses pengungkapan tersebut tidak mesti hanya berasal dari informasi tunggal pelaku utama semata, yang dalam hal ini adalah Pollycarpus. Tapi semuanya itu kembali pada pertanyaan dasar. Apakah Negara mau?
Pollycarpus mungkin meninggal secara normal karena Covid-19. Tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa kematiannya membawa keuntungan bagi mereka yang diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan Munir. Dengan meninggalnya Pollycarpus, pelaku sekaligus saksi hidup, aktivis HAM harus berjuang lebih keras untuk menghadapi benteng kekuasaan. Kalau pun Negara mau, apakah ia berani? Kemauan tanpa keberanian hanya membuat penuntasan kasus ini berjalan seperti biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H