Mohon tunggu...
Nanang Diyanto
Nanang Diyanto Mohon Tunggu... Perawat - Travelling

Perawat yang seneng berkeliling disela rutinitas kerjanya, seneng njepret, seneng kuliner, seneng budaya, seneng landscape, seneng candid, seneng ngampret, seneng dolan ke pesantren tapi bukan santri meski sering mengaku santri wakakakakaka

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kasus ZA di Surabaya, Ketika Pelayanan Kesehatan Masuk Ranah Hukum

6 Februari 2018   22:11 Diperbarui: 8 Februari 2018   05:39 4678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perawat dan Petugas kesehatan minim payung hukum

Pengambilan gambar ataupun video di rumah sakit sebenarnya terlarang, berdasar UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Begitu juga berdasarkan Undang Undang No 36 tahun 1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi, harusnya semua pihak paham akan hal itu terlebih mereka-mereka yang berlatar belakang hukum. 

Petugas rumah sakit bisa dituntut bila memotret, menyiarkan tentang rahasia pasien yang dilayaninya. Hal ini merupakan kode etik, dan rahasia jabatan yang harus dipegang teguh. Ada standart akreditasi dimana rahasia tersebut harus benar-benar diprioritaskan, sampai-sampai ada pokja khusus yang mengelola (kelompok kerja).

Ada kesan yang begitu terskenario dalam kasus ini. Dengan gampang pihak keluarga membawa alat perekam masuk ruang intensif dan begitu sengaja merekam bahkan mengumbar rahasia pada kalayak. Berbeda dengan kami harus merahasiakan apa yang kami ketahui tentang pasien (rahasia jabatan).

Pada saat dialog di Kompas TV pihak keluarga menyalahkan rumah sakit National Hospital Surabaya tentang keluarganya dirawat diperiksa oleh petugas laki-laki, sesuatu yang mustahil karena kami tak membedakan hal itu terlebih di ruang intensif, emergency, maupun operatip.

Setiap pasien masuk pasti disodori kertas tentang hak dan kewajiban pasien, dan pasien atau keluarga harus tanda tangan di situ tanda setuju dengan prosedur pelayanan.

Pasien juga dijelaskan prosedur, dan siapa saja yang akan menanganinya bila tidak setuju pasien berhak menolaknya, berdasarkan kemampuan rumah sakit yang bersangkutan. Setiap rumah sakit diberikan keleluasaan membuat standar operasional sesuai kemampuannya namun tidak boleh bertentangan dengan standar akreditasi. Yakin rumah sakit National Hospital Surabaya pasti melaksanakan hal itu.

Kami dibekali dengan etika dan hal hal yang ketat sekali tentangg hal itu, dan hal itu adalah keseharian kami. Kami diajarkan dan ditanamkan bagaimana menghadapi pasien, begitupun pada mayat kami harus memperlakukan dengan sopan santun dan menghormatinya.

Memang ada perawat nakal, perawat yang menyalahi ketentuan, pelayan kesehatan, begitupun rumah sakit.

Sekilas seperti ada rencana luar biasa, bukan pada ZA tapi pada rumah sakitnya. ZA orang miskin, orang kecil seperti saya dengan gaji pas pasan yang gak layak dijadikan sasaran tembak. Sudah menjadi rahasia umum berapa besar gaji perawat.

Semua terlanjur viral dan terlanjur masuk ranah hukum, dan itupun tidak menutup kemungkinan ZA memang benar-benar bersalah, atau ada motif lain yang kebetulan waktu dan kejadian berentetan.

Posisi sebagai pasien juga pasti berat bila hal itu memang terjadi dan begitupun sebaliknya posisi perawat juga berat bila hal tersebut benar-benar tidak terjadi.

Surat edaran yang beredar di group WA perawat
Surat edaran yang beredar di group WA perawat
"ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," kata Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jawa Timur. Kabar terakhirpun ZA mencabut (mengubah) pernyataan di BAP.

Situasi semakin meruncing, maka satu-satunya harapan kita adalah kebenaran yang diungkapkan dengan terang menderang oleh aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun