Mohon tunggu...
Nanang Diyanto
Nanang Diyanto Mohon Tunggu... Perawat - Travelling

Perawat yang seneng berkeliling disela rutinitas kerjanya, seneng njepret, seneng kuliner, seneng budaya, seneng landscape, seneng candid, seneng ngampret, seneng dolan ke pesantren tapi bukan santri meski sering mengaku santri wakakakakaka

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Mengenal IPCN, KPK-nya Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit

17 November 2015   14:47 Diperbarui: 4 April 2017   18:18 5367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

“IPCN itu bukan hanya seperti satpol-pp atau provost dalam militer, IPCN malah seperti KPK yang memiliki jangkuan dan wewenang lebih luas, IPCN itu KPK-nya pengendalian infeksi di ruah sakit,” kata bu Costy ketika menjawab pertanyaan tentang kewenangan IPCN yang saya setarakan satpol-pp.

“IPCN merupakan motor dari pencegahan dan pengendalian infeksi terkait patient safety pada pelayanan sebuah rumah sakit.” Imbuhnya lagi.

Lebih lanjut bu Costy Panjaitan menjelaskan IPCN (Infection Prevention Control Nurse) adalah tenaga praktisi atau profesional, yang bekerja khusus dibidang infeksi atau  berhubungan dengan infeksi  yang terjadi akibat pemberian pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun dipelayanan kesehatan lainnya.

Bu Costy Panjaitan adalah salah satu team HIPPI yang beberapa pekan yang lalu datang di tempat kerja kami, beliau dan 5 orang lainnya (team HIPPI) dari Jakarta tersebut sengaja didatangkan oleh pimpinan tempat kerja kami, mereka adalah para tutor yang akan memberi pelatihan tentang PPI (Pencegahan dan pengendalian Infeksi) di rumah sakit dr. Harjono Ponorogo tempat kami bekerja.

Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan global issu saat ini. Dampak HAIs dapat meningkatkan morbiditas dan mortalitas yang merugikan pasien maupun rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya bahkan dapat menjadi tuntutan bagi rumah sakit.

Dalam pengarahan pimpinan kami mengatakan, “Undang-undang no. 36 tahun 2009 dan undang-undang no.44 menyatakan bahwa setiap pasien yang masuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya harus dapat diberikan pelayanan yang aman. Salah satunya upaya agar pasien aman dengan menerapkan patient safety.”

Tujuan kelima patient safety adalah menurunkan resiko HAIs. Pengunjung datang untuk memecahkan masalahnya, bukan mendapatkan masalah baru. Pasien pulang dalam keadaan sembuh bukan mendapatkan bonus infeksi yang jelas sangat merugikan baik secara biaya, kemampuan, dan waktu, ungkap pimpinan kami.

“Kami mengharap bisa mempunyai petugas IPCN yang purna waktu, sesuai dengan SK menkes 2007 bahwa setiap rumah sakit harus memiliki IPCN dengan perbandingan IPCN  dengan tempat tidur adalah 1:100-150 tempat tidur, kami butuh 3-4 KPK dalam mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit yang saya pimpin.”.kata pimpinan kami dalam sambutan, lebih lanjut mengharap kepada karyawan yang mendapat kesempatan pelatihan untuk bersungguh-sunguh agar bisa menyerap semua ilmu, dan bisa mengajarkan pada rekan-rekan lainnya, dan setelah

Selain mendapatkan ilmu teori para peserta mendapatkan praktek klinik dan sosialisasi ke tempat-tempat yang rawan infeksi, mereka diajarkan tentang apa saja yang berhubungan dengan penyebab infeksius, media, dampak, serta pengelolaannya.

Tim  PPI terdiri dari IPCN dan IPCO, terdiri dari 1 (satu) dokter PPI setiap 5 (lima) IPCN.

Peran dan fungsi IPCN menurut mereka adalah sebagai ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun