Kepedulian dan keperpihakan harusnya ada, tapi salah sendiri kita lebih percaya orang lain yang kurang mengetahui seluk beluk perawat di parlemen atau di setingkat ibu kota sana, tapi juga salah kita sendiri terlalu sibuk mengurus diri sendiri. Dan jangan salahkan jika orang lain membuat peraturan yang tidak berpihak pada keperawatan. Berlakunya UU Keperawatan yang mengisyaratkan dibentuk nya counsil keterwakilan di tingkat ibu kota merupakan harapan baru.
Terus tingkatkan pengetahuan dan profesionalisme, sekolah dan sekolah meski dengan uang sendiri. Ini bunyi amanat UU Keperawatan agar kita setara dengan tenaga kesehatan lainya, agar pendidikan kita sejajar dengan orang yang kita lanyani. Mari kita duduk bersama kita benahi sistem pendidikan keparawatan kita. Banyak menjamurnya sekolah sekolah keperawatan yang diwarnai motif bisnis merupakan salah satu sandungan diperolehnya mutu perawat sesuai yang diharapkan. Terapkan model prkatik keperawatan profesional dalam memberikan asuhan keperawatan untuk menjamin keberhasilan dan kepuasan klien.
Solitkan organisasi PPNI, PPNI sebagai wadah para perawat di Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengendalikan mutu pelayanan dalam asuhan keperawatan. Organisasi ini harus tanggap dan flesiksibel mengahadapi perubahan jaman ke arah depan, dimana harus bisa meramalkan perkiraan perkembangan keperawatan kedepan. Mengetahui ancaman, kendala, dan peluang masa akan datang. Terus memacu para anggota untuk terus berkembang untuk menyikapi masa datang, menggali segala daya  potensi yang bisa menjadi harapan di masa depan. Dan menyikapi perupahan strategik baik dibidang perkembangan kesehatan ataupun suasana politik, kenegaraan ataupun dinamika lainnya yang bisa menjadi ancaman atau peluang.
[caption id="attachment_355713" align="alignnone" width="640" caption="tema kali ini "]
Dirgahayu Perawat Indonesia
Selamat Mengabdi diamanpun anda berada
*) Salam Perawat