Di era tahun 70-80 tiap kecamatan hanya ada 1 perawat, dan 1 bidan, 1 dokter, 1 dokter gigi, dan 2-3 pembantu umum (srabutan, bisa juru malaria, imunisasi, administrasi) dan harus melayani 1 kecamatan yang terdiri belasan bahkan puluhan desa. Kebijakan pemerintah dalam hal itu Depkes, pelayanan kesehatan dilayani oleh orang-orang itu di tingkat pelayanan pertama. Bisa dibayangkan situasi saat itu
Di era tahun 80-90 di setiap kecamatan ada 2 dokter umum, yang satu PNS yang satunya PTT, dan mulai adanya puskesmas pembantu, dan mulainya ada bidan desa, pelayanan sudah mulai tercakup. Itupun pekerjaan dokter, perawat, bidan saling tumpang tindih.
Belum lagi di tingkat kabupaten ada RS yang jumlah dokternya terbatas, perbandingan tenaga dengan yang dilayani masih timpang jauh. Lulusan Dokter adalah barang langka tidak seperti sekarang ini menjamur di mana-mana. Begitu pula lulusan perawat dan bidan.
Tentu pemerintah tak akan serta merta melupakan sejarah, dalam hal ini praktek kedoteran, praktek kepearawatan, ataupun perkembangan kesehatan di Indonesia.
Dengan terselasainya RUU Keperawatan ini diharapkan menjadi lampu peringatan bagi perawat sekaligus payung hukum untuk itu, karena didalamnya tercantum hak, kewajiban, dan wewenang perawat.
Solusi
Bagi dokter dituntut bekerja seperti jaman masih dibangku perkuliahan dulu, mulai dari perangaisampai dari jam dinas, serta catat mencatat dalam rekam medis, serta belajar menghargai sesama mitra dalam tugasnya. (rahasia umum)
Bagi perawat aturan sudah jelas, jangan lakukan apa yang bukan jadi wewenangnya, tentu ini untuk keselamatan, tegor bila dokter tidak melakukan tugasnya atau melimpahkan pekerjaannya, minta bukti tertulis, dan terus tingkatkan profesinalisme dan tingkatkan taraf pendidikan agar bisa sejajar, agar tahu hak dan kewajiban masing masing, perawat bukan pembantu dokter.
Bagi Masyarakat, sudah waktunya tahu wewenang dokter dan wewenang perwat, jadi harus bisa memilah milah, dan tentunya perlu waktu panjang serta pembelajaran untuk mengahpus legenda seperti diatas.
Tugas pemerintah, dalam hal ini Depkes harus sosialisasi bagi kesemuanya ; dokter, perawat, bidan, tenaga kesehatan lainnya, praktisi hukum, dan masyarakat. Bisa lewat berbagai media, dan terus jangan hanya hangat-hangat saat beginian saja.
Dan tentunya pemerintah harus menyiapkan sarana, prasarana, dan tenaga, serta dana yang lebih besar dan merata di seluruh Indonesia.