Masalah yang terjadi di Tanjung Priok ini menjadi sebuah perhatian serius. Pemerintah dinilai tak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan melanggar HAM.
Dalam sebuah laporan investigasi Kasus Tanjung Priok terbitan Kontras pada Maret 2000, Komisi Penyelidik Pemeriksa dan Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) dibentuk.
Laporannya adalah terdapat sebuah kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban. Pihak aparat juga melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden tersebut.Â
Selain itu, adanya penghilangan paksa juga terjadi selama selang waktu tiga bulan sejak peristiwa 12 September 1984. Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.
Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM tersebut, yaitu dari Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.
Melalui proses yang panjang dan cukup berbelit, kasus pelanggaran HAM inipun dianggap telah selesai.
Referensi :
1. 23 Tahun Peristiwa Tanjung Priok 1984: Pelaku dibebaskan, korban terus menjadi korban – kontras.orgÂ
2. Tanjung Priok Massacre, wikipedia.orgÂ
3. Tragedi Tanjung Priok: Dari Provokasi, Subversi, hingga Pelanggaran HAM, Kompas.com
4. Sejarah Tragedi Tanjung Priok: Kala Orde Baru Menghabisi Umat Islam. Tirto.id