Dan, sekuel ketiga dari film God Father menunjukan bahwa pada akhirnya tak ada yang abadi di dunia ini. Kekuasaan, kekayaan dan ketenaran yang berlebih, selalu berhadapan dengan hukum alam: membentur dindingnya sendiri.
* * *
Ini cerita berbeda. Tidak ada hubungannya dengan film God Father. Juga tak ada hubungan dengan Vito dari Corleone atau narasi-narasi dialognya. Ini hanya sedikit catatan sejarah dari sebuah peristiwa yang berangkai masa lalu ke masa kini.
Hari Kamis malam, tanggal 6 Desember di tahun 2012. Terus terang, tak ada menyangka kalau saja wartawan secara cermat melihat sebuah surat yang ditunjukkan oleh Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto tentang perintah pencekalan terkait dengan kasus yang telah ditelusuri oleh KPK: Proyek Hambalang!
Disebutkan satu-satu inisial yang dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada AAM, AZM dan MAT. Butuh waktu beberapa saat untuk kemudian publik tahu bahwa yang dicekal adalah Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan Moh Arief Taufikurahman.
Juga, butuh waktu beberapa saat untuk pada akhirnya publik tahu bahwa satu dari tiga nama yang dicekal itu berstatus TERSANGKA. Yaitu, Andi Alifian Mallarangeng. Itupun diketahui karena ada "sedikit" keterangan di surat itu.
Heboh. Ruang publik pun diisi dengan berita-berita tentang AAM yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sampai puncaknya ketika jam sepuluh pagi, di hari berikutnya, Andi Alifian Mallarangeng menyatakan mundur dari jabatan sebagai Menteri.
Reaksi yang muncul mengejutkan. Tiba-tiba dukungan bergemuruh. Banyak yang menyatakan dukungan terhadap keputusan Andi Mallarangeng. Pujian juga saling bersahutan. Sampai-sampai, Ketua KPK Abraham Samad sendiri, menyampaikan pujian tepat di peringatan Hari Anti Korupsi, bahwa Andi Mallarangeng adalah Kesatria dari Bugis.
Bukan main!
Seorang Ketua KPK yang selama hampir satu tahun membuat pernyataan-pernyataan tentang kasus Hambalang, mulai dari istilah "menghitung hari" sampai "biar Tuhan yang membawa buktinya" menyampaikan pujian kepada orang yang akhirnya ditetapkan sebagai TERSANGKA.
Tentu, ini baru langkah pertama dari sebuah proses hukum. Bahwa, seorang yang ditetapkan Tersangka masih harus diuji melalui proses pengadilan atas apa yang di-SANGKA-kan padanya.