Akan lebih baik lagi kalau diberi contoh dengan gambar, seperti apa saja yang dimaksud sebagai sendal jepit dalam aturan ini. Sebab, tampilan visual lebih mudah dimengerti oleh masyarakat awam seperti saya ketimbang definisi berupa teks.
Tak kalah penting dari itu, gencarkan sosialisasi. Bukan cuma terhadap masyarakat umum, tetapi juga terhadap para aparat kepolisian sendiri. Utamanya para Polantas. Biar sama-sama paham, sendal seperti apa yang dilarang dalam peraturan ini.
Jangan sampai ketika ada pengendara mau ditilang polisi, malah engkel-engkelan soal yang dia pakai itu sendal jepit atau bukan. Lalu viral di media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H