Mohon tunggu...
Eko Nurhuda
Eko Nurhuda Mohon Tunggu... Penulis - Pekerja Serabutan

Peminat sejarah dan penikmat sepak bola yang sedang asyik berkebun di desa transmigrasi. Tulisannya pernah dimuat di Tabloid BOLA, BOLAVaganza, FourFourTwo Indonesia, detikSport, juga Jambi Ekspres, Telusuri.id dan Mojok.co. Sempat pula menelurkan beberapa buku seputar blog-internet juga berkecimpung di dunia novel online dan digital self-publishing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Larangan Pengendara Sepeda Motor Pakai Sendal Jepit

18 Juni 2022   11:30 Diperbarui: 18 Juni 2022   11:35 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adik saya membalas tak kalah sinis, "Beli galon make air jordan."

GAMBAR: Screenshot chat WhatsApp pribadi
GAMBAR: Screenshot chat WhatsApp pribadi

Definisi Jelas-Tegas

Namun, siapalah saya yang hanya rakyat jelata ini. Kalaupun memang larangan ini benar-benar diberlakukan, satu saja permintaan dari saya kepada Kepolisian: tolonglah definisi "sendal jepit" dalam peraturan ini dibuat sejelas dan seterang benderang mungkin.

Apakah yang dimaksud dengan sendal jepit di sini hanya "sendal wudhu" berbahan karet seperti yang dikeluarkan oleh merek legendaris Swallow? Sebab inilah yang pertama kali terbayang di kepala saya ketika menyebut sendal jepit.

Atau semua jenis sendal yang pemakaiannya dijepit dengan dua jari kaki, apa pun bahannya? Mau berbahan karet kek, kulit kek, maupun bahan-bahan lain, pokoknya semua yang cara pakainya dijepit dua jari masuk dalam larangan?

Jika iya, berarti sendal andalan yang biasa saya pakai untuk kondangan atau hadir sebagai wali murid di sekolah anak-anak, termasuk kategori sendal jepit yang dilarang Kepolisian. Ini gawat.

Perlu dicatat pula, selain sendal yang pemakaiannya dijepit dengan dua jari kaki, ada jenis sendal lain yang serupa: sendal slip on. Ini sendal yang hanya punya satu strap atau lebih, tanpa ada bagian vertikal untuk dijepit. Cara memakainya tidak dijepit, melainkan cukup masukkan saja telapak kaki ke bawah strap.

Lalu ada pula sendal gunung. Ini sendal yang biasa dipakai para pendaki gunung saat mendaki, karena itu mendapat sebutan demikian. Kita sama tahu jalur pendakian gunung memiliki medan terjal dan kurang ramah bagi telapak kaki. Maka, sendal ini memberikan kenyamanan sekaligus keamanan dalam waktu bersamaan.

Sendal gunung juga dipakai dengan cara menjepit bagian vertikal di ujungnya. Namun, teman-teman pendaki sepertinya keberatan kalau sendal model begini disebut sebagai sendal jepit. Apalagi mereka-mereka yang punya sendal gunung berharga fantastis.

Jadi, Kepolisian musti benar-benar membuat batasan tegas mana yang sendal jepit dan mana yang bukan. Jangan sampai definisi ini menjadi istilah "karet" yang bisa dimanfaatkan oknum-oknum pencoreng nama institusi di jalanan.

Misalnya ya itu tadi, apakah sendal model slip on dan sendal gunung juga termasuk jenis yang dilarang dipakai pengendara sepeda motor?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun