Penamaan seperti ini hampir mirip dengan sistem nasab di Arab, yang juga dipakai sejumlah kalangan ulama maupun WNI keturunan Arab di Indonesia. Contohnya Presiden Abdurrahman Wahid. Nama belakang Wahid itu merupakan nama ayah beliau, Wahid Hasyim. Dan Wahid Hasyim adalah anak Hasyim Asyhari.
Dengan demikian silsilah Gus Dur ke atas sampai buyutnya adalah Abdurrahman anak Wahid anak Hasyim, anak Asyhari. Kalau ditulis versi Arab menjadi Abdurrahman bin Wahid bin Hasyim bin Asyhari.
Bedanya, penamaan ala Arab ini berbeda di sebutan "bin" untuk anak laki-laki dan "binti" untuk anak perempuan. Sedangkan orang Islandia memakai "son" dan "dottir" di belakang nama depan ayah si anak.
Dengan demikian kita jadi tahu kalau ayah Aron Gunnarsson bernama Gunnar, ayah Gylfi Sigurdsson bernama Sigurd, dan ayah Johann Gudmundsson bernama Gudmund.
Sebaliknya, anak-anak Aron Gunnarsson akan memakai nama belakang Aronsson atau Aronsdottir. Sementara anak-anak Gylfi Sigurdsson memakai nama belakang Gylfison atau Gylfisdottir.
Nama penyanyi lawas Bjork Gudmundsdottir rasanya harus disebut untuk memberi contoh nama belakang perempuan Islandia. Bjork Gudmundsdottir secara harfiah berarti "Bjork anak perempuan Gudmund."
Dan, ayah Bjork memang benar bernama Gudmund. Seperti ditulis dalam profilnya di laman RollingStones.com (7/12/2017), nama lengkap ayah Bjork adalah Gudmundur Gunnarsson. Dari sini kita juga jadi tahu nama kakek Bjork adalah Gunnar.
Bagaimana dengan Eidur Gudjohnsen?
Nah, ini pengecualian dan diatur dalam Personal Names Act tadi. Nama belakang ini merupakan adaptasi dari negara-negara Eropa Barat pada umumnya. Untuk kasus Eidur Gudjohnsen, pengaruhnya dari Denmark.
Selain Gudjohnsen, beberapa orang Islandia lain dengan nama belakang "tidak umum" di antaranya eks perdana menteri Geir Haarde, aktris Anita Briem, atau sutradara Baltasar Kormkur Samper.
Sebelum 1925, Personal Names Act memperbolehkan warga Islandia memakai nama belakang atau nama keluarga seperti laiknya penamaan di Eropa Barat. Namun ketentuan tersebut diubah pada amandemen di taun 1991 dan 1996.