5.Kekerasan seksual yang banyak terjadi pada perempuan penyandang disabilitas
Sementara menurut, CATAHU 2020 juga mencatat angka kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas cenderung turun (87 kasus pada 2019) dibandingkan tahun 2018 (89 kasus), namun jumlah kekerasan seksual naik menjadi 79% dari keseluruhan kasus dibandingkan 2018 (69%). Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas didominasi oleh perkosaan dan sebagian besar pelakunya tidak teridentifikasi oleh korban. Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, tergambar bahwa perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan dengan persentase 47%.
 6.Perempuan belum bebas dari penyiksaan
Dari sejumlah kekerasan yang dialami perempuan, diantaranya mengalami penyiksaan. Komnas Perempuan berpandangan bahwa bebas dari penyiksaan adalah hak asasi setiap manusia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah menggarisbawahi pemberdayaan perempuan yang artinya bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dan tujuan pembangunan berkelanjutan adalah kesetaraan dan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan. Oleh karenanya, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75, Komnas Perempuan mendorong negara untuk memenuhi hak konstitusional perempuan dengan menerapkan kebijakan pencegahan, penanganan dan perlindungan perempuan Indonesia dari kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H