Mohon tunggu...
Bunga Suciati
Bunga Suciati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bunga Suciati, Mahasiswa jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pancaksakti Tegal. Aktif dalam kegiatan organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Akuntansi sebagai Pengurus Staff Divisi Akademik. Memiliki hobi membaca dan mempelajari hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Pajak untuk Kesehatan di Indonesia dan Kebijakan Unhealthy Food Tax

29 Juni 2024   19:00 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:24 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara kepulauan yang penduduknya mencapai 281.603,8 ribu jiwa. Tak dapat dipungkiri jika Indonesia menghadapi tantangan ketidakmerataan fasilitas Kesehatan yang tersedia. Hingga 2023 Rumah sakit di seluruh Indonesia mencapai 3.155 unit. Berdasarkan data  Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2024, Jumlah tersebut merupakan 2.636 rumah sakit umum dan 519 rumah sakit khusus.

Persebaran rumah sakit di Indonesia masih belum merata. Hal ini terlihat dari jumlah rumah sakit yang berada di jawa mencapai 50,27 persen dari total rumah sakit di Indonesia, yaitu sebanyak 1.586 unit. Sedangkan di Indonesia bagian timur hanya memiliki rumah sakit yang sangat sedikit. Dan mayoritas merupakan rumah sakit umum, hanya ada satu rumah sakit khusus.

Masalah ketidakmerataan juga terlihat dari distribusi tenaga kesehatan di Indonesia. Sebagian besar tenaga kesehatan cenderung terpusat di wilayah perkotaan, khusunya Ibu Kota, sementara daerah 3T masih kekurangan tenaga medis sehingga ada kesenjangan pelayanan kesehatan.

Tidak hanya itu alat kesehatan di Indonesia belum memadai, akibatnya hampir satu juta warga negara Indonesia yang memilih untuk berobat ke luar negeri, yang secara hitungan ekonomi negara kehilangan sekitar Rp 180 triliuan setiap tahunnya

Ketidakmerataan fasilitas dan infrastruktur Kesehatan di Indonesia menjadi masalah yang harus segera di tuntaskan oleh pemerintah. Untuk itu Pemerintah harus memberikan perhatian lebih untuk meningkatkan jaringan fasilitas kesehatan di perdesaan, memberikan pelatihan tenaga medis untuk daerah terpencil, dan meningkatkan infrastruktur Kesehatan di Indonesia. Serta memenuhi alat pendukung seperti alat Kesehatan, laboratorium, obat obatan dan lainnya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan.

Anggaran kesehatan 2024

Pemerintah secara konsisten alokasikan anggaran kesehatan secara optimal sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan bidang kesehatan demi mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan Rp187,5 triliun, setara 5,6% dari total anggaran belanja negara. Jumlah ini meningkat 8,7% dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2023. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan dan peningkatan infrastruktur Kesehatan.

Menurut catatan APBN 2024, tahun ini ada lima arah kebijakan utama sektor kesehatan nasional, yaitu:

  1. Percepatan penurunan stunting melalui penajaman lokasi dan intervensi;
  2. Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan, antara lain melalui peningkatan ketersediaan puskesmas di wilayah timur Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan distribusi tenaga kesehatan;
  4. Penguatan teknologi kesehatan dan kemandirian farmasi dalam negeri;
  5. Penguatan program JKN melalui penajaman manfaat program, berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan penyaluran bantuan iuran bagi PBI JKN, untuk mendukung penurunan stunting dan kemiskinan.

Kontribusi Pajak untuk Kesehatan

Pajak memainkan peran penting dalam kehidupan suatu negara. Khususnya dalam Pembangunan nasional untuk berbagai bidang, mulai dari Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan.

Kontribusi Pajak dalam bidang Kesehatan dilihat dari terlaksanaanya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan adanya program tersebut, Masyarakat dapat mengaskes fasilitas Kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau. Bahkan BPJS Kesehatan memberikan fasilitas layanan pengobatan secara gratis bagi keluarga kurang mampu. Pajak juga berguna dalam meningkatkan kualitas dan jumlah layanan Kesehatan, pengadaan JKN/KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta program kesehatan promotive preventif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun