sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan satu diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode adendum, adendum disini maksudnya amandemen ini hanya sebagai lampiran saja. kalau dia lampiran saja berarti ada naskah sendiri dan naskah utama naskah original naskah aslinya yaitu undang undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan. kemudian ada lampiran 1 2 3 dan 4 ada masalah disini yaitu  di aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945
Di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 undang-undang dasar 1945, dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. nah itu bunyi pasal 2 ya aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002.Â
maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan nah begitu nah padahal kan disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode perubahan konstitusi seperti Prancis tapi metode perubahan seperti Amerika dengan Adendum lampiran maka aslinya tetap pada 5 Juli 1959 itu nah jadi terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, itu adalah pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan.Â
Tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar nah ada itu kesepakatan kedua.Â
Oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagai sebagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan nggak ada lagi sekarang nah ini yang sumber masalah banyak sekali dan jenderal tokoh-tokoh tua menganggap ini penghianatan ini adalah mengubah apa namanya menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002.Â
 ini  hanya adendum meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskahnya kan masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah original bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
 jadi masih tetap ada dia walaupun dia bukan lagi sebagai pasal bukan lagi sebagai dokumen yang yang apa namanya yang berdiri sendiri dia untuk penafsiran sejarah masih tetap bisa kita kita pergunakan nah jadi kembali lagi supaya jangan keliru yang kita pelajari sekarang ini undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1 2 3 dan 4.Â
Dan ini hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat ya naskah itu jadi satu kesatuan oke nah itu bintang satu bintang dua bintang tiga bintang empat maksudnya kalau bintang 1 adalah hasil perubahan pertama yang kedua perubahan dua bintang tiga itu maksudnya naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi supaya jangan salah paham nah tapi kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen naskah yang 5 Juli ditambah lampiran 1 2 3 dan 4
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H