Mohon tunggu...
Bunga Prameswari H.
Bunga Prameswari H. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Konstitusi di Indonesia

8 Desember 2022   20:54 Diperbarui: 8 Desember 2022   21:12 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada nggak sih perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang dasar 45 versi yang berlaku sekarang?

 nah jangan salah harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus tapi kita pernah berubah menjadi RIS yang merupakan republik kedua, konstitusi nya pun berubah menjadi RIS lalu pada republik yang ketiga menjadi negara kesatuan undang-undang dasarnya bersifat sementara yaitu dinamakan interim  konstitution atau undang-undang dasar sementara. 

Nah, UUDS 1950 inilah yang dinamakan republik ketiga. Hal ini dilakukan sesudah kita pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante, tugasnya yaitu menyusun konstitusi baru. tapi tidak berhasil dan akhirnya bertengkar gara-gara perdebatan antara Islam dan kebangsaan itulah yang diperdebatkan yaitu piagam Jakarta. akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku lagilah undang-undang dasar 1945.

nah hal ini harus kita catat sebagai republik ke-4 kenapa republik ke-4?

Yaitu karena sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante, dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 1945 yang kembali diberlakukan, tetapi dengan adanya perubahan.

 perubahan apa?  coba perhatikan waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 45 itu enggak ada penjelasan tapi saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 nah ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 45 yang diberlakukan kembali. Nah bedanya disitu.

 penjelasan undang-undang dasar itu waktu tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada ,itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan tanggal 15 Februari 1946 di berita republik .

nah penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 ada pada dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh capres 150 tahun 1959 Maka kalau orang mau melihat dengan dengan teliti apa perbedaan undang-undang dasar 45 18 Agustus dan 5 Juli 1959 Agustus bedanya yaitu adalah di lampiran,

 yang kedua di dalam capres 150 itu menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami sebagai presiden berkeyakinan kata Soekarno di dalam Keppres bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

bunyinya begitu, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali pada republik ke-4. nah, sekarang sesudah kita reformasi mana dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli? yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah undang-undang dasar 45 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4 jadi status perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4 itu adalah merupakan lampiran.

 sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan catatan satu diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode adendum, adendum disini maksudnya amandemen ini hanya sebagai lampiran saja. kalau dia lampiran saja berarti ada naskah sendiri dan naskah utama naskah original naskah aslinya yaitu undang undang dasar versi 1959 yang di belakangnya ada penjelasan. kemudian ada lampiran 1 2 3 dan 4 ada masalah disini yaitu  di aturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945

Di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 undang-undang dasar 1945, dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. nah itu bunyi pasal 2 ya aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002. 

maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan nah begitu nah padahal kan disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode perubahan konstitusi seperti Prancis tapi metode perubahan seperti Amerika dengan Adendum lampiran maka aslinya tetap pada 5 Juli 1959 itu nah jadi terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, itu adalah pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. 

Tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar nah ada itu kesepakatan kedua. 

Oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagai sebagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan nggak ada lagi sekarang nah ini yang sumber masalah banyak sekali dan jenderal tokoh-tokoh tua menganggap ini penghianatan ini adalah mengubah apa namanya menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002. 

 ini  hanya adendum meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskahnya kan masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah original bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya.

 jadi masih tetap ada dia walaupun dia bukan lagi sebagai pasal bukan lagi sebagai dokumen yang yang apa namanya yang berdiri sendiri dia untuk penafsiran sejarah masih tetap bisa kita kita pergunakan nah jadi kembali lagi supaya jangan keliru yang kita pelajari sekarang ini undang-undang dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1 2 3 dan 4. 

Dan ini hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat ya naskah itu jadi satu kesatuan oke nah itu bintang satu bintang dua bintang tiga bintang empat maksudnya kalau bintang 1 adalah hasil perubahan pertama yang kedua perubahan dua bintang tiga itu maksudnya naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi supaya jangan salah paham nah tapi kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen naskah yang 5 Juli ditambah lampiran 1 2 3 dan 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun