Hifz an-nafs, yaitu yang artinya melindungi keselamatan fisik atau jiwa manusia dari tindakan kekerasan di luar ketentuan hukum. Hifz ad-din, yaitu merupakan melindungi keyakinan  beragama atas suatu agama. Hifz an-nasb, yaitu menjaga kelangsungan hidup dengan melindungi keturunan atau keluarga. Hifz al-mal, yang berarti melindungi hak milik pribadi atau harta benda. Hifz al-aql, yaitu melindungi kebebasan berfikir.
Dikutip dari beberapa laman yaitu :
https://www.itb-ad.ac.id/2022/03/10/pandangan-islam-terhadap-pancasila-nkri-dan-nasionalisme/
https://bpip.go.id/berita/1035/1198/ideologi-pancasila-di-era-milenial.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H