Dimana sebelum-sebelumnya, terdapat banyak pengamat, tokoh masyarakat, akademisi, aktivis pro demokrasi dan praktisi politik berpendapat bahwa efektifnya opsi penundaan Pilkada 23 September 2020 dapat dilaksanakan pada Tahun 2021. Ternyata, opsi tersebut kurang mendapat posisi yang baik disaat rapat. Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan juga DKPP, Selasa 14 April 2020 lebih tertarik menetapkan tanggal 9 Desember 2020 untuk dilaksanakannya Pilkada Serentak. Kita patut berfikir positif, walau begitu tetap memperhitungkan dan waras membaca batas waktu yang akan ditempuh atau dipergunakan penyelnggara Pemilu.
Akankah insiden kematian penyelenggara Pemilu seperti ditingkat adhoc pada Pemilu 2019, akan kembali terjadi?. Pada tahun 2019, belum ada Covid-19, namun kematiannya cukup menakutkan. Eskalasinya tinggi, tak patut kita kesampingkan. Kini, 2020 gelombang Covid-19 sedang garangnya menghantui serta menyerang rakyat.
Demokrasi kita seperti berada di atas bara api. Bila para penyelenggara Pemilu lalai, tidak selektif, tidak punya tanggung jawab tinggi, lemah loyalitasnya pada kinerja, maka demokrasi kita akan mengalami destruksi serius.
Pelemahan itu kalau ditakar, bukan ancamannya datang dari luar. Melainkan, dari internal penyelenggara Pemilu sendiri. Penyelenggara kita doakan agar terhindari dari bahaya jahat Covid-19.Â
Sembari pengawasan publik terus kita tingkatkan. Jangan dianggap remeh, mestinya bencana nasional ini dipatuhi penyelenggara Pemilu dengan menunda, mengalihkan waktunya beberapa bulan untuk berstirahat.
Sebegitu seriusnya kita mau menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020, dengan kita ikut mendorong agar protokol kesehatan tetap menjadi kiblat dan peta jalan dalam kerja-kerja penyelenggara Pemilu. Selain itu, terpaut dengan anggaran.Â
Benarkah pemerintah daerah belum melakukan pergeresaran anggara Pemilu untuk urusan mencegah dan menanggulangi Covid-19?. Semoga tak menjadi polemik. Sebab, perihal anggaran yang fantastik ini boleh menjadi alasan dibalik ditetapkannya Pilkada 9 Desember 2020.
Penyelenggara Pemilu ketika kita membaca kecenderungannya, tak mau melakukan penundaan Pilkada sampai 2021. Karena berbagai argumen tentunya. Sebagai rakyat kecil, kita perlu mengingatkan mereka agar hati-hati dalam penggunaan anggaran.Â
Agar kemudian tak menjadi masalah kedepannya. Ketika kita menggunakan paradigma kritis, maka dapat pula ditarik kesimuplan sementara pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 akan tidak maksimal hasilnya.
Kesimpulan sementara itu didukung dengan situasi sosial ekonomi kita di tanah air saat ini. Kesulitan masyarakat mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan dapur dan menopang hidupnya begitu terasa disaat Covid-19 ini. Slogan Stay at home, jaga jarak dan pembatasan sosial kini menjadi tradisi baru bagi rakyat Indonesia.Â
Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap partisipasi konstituen. Publik covid-19. Berbeda kondisinya, di era Covid-19 rakyat menjadi anti-sosial. Tentu hal itu mempengaruhi psikologi rakyat sehingga menjadi pasif saat merespon kehadiran para penyelenggara Pemilu.