Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Literasi progresif

Pegiat Literasi dan penikmat buku politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Invisible Hand di Masa Tenang Pilkada

25 November 2024   12:58 Diperbarui: 27 November 2024   06:16 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memburuknya demokrasi (Sumber: democrazy.id)

KITA perlu meningkatkan pengawasannya di Masa Tenang Pilkada Serentak 2024. Yang dimulai tanggai 24 November sampai dengan 26 November 2024. Musuh bersama masyarakat yaitu praktek melanggar hukum yang dilakukan siapapun itu. Bukan sesama masyarakat yang beda pilihan politik. Masyarakat harus berani take over, di satu sisi. Ketika penyelenggara Pemilu kompromis, masuk angin, lemah, tak berdaya melawan kemungkaran.

Ada invisible hand (tangan tak terlihat) juga seringkali kita temukan mengintervensi proses politik yang tengah berjalan. Kekuatan ini menghantam dan mengganggu kerja-kerja penyelenggara pemilihan umum. Jika abai, pihak berwenang lalai melakukan pengawasan melekat, tidak punya keberanian menegakkan kebenaran, maka kecurangan akan dilegalkan. Resistensi dan konflik pun akan terjadi.

Karena berdasarkan pengalaman kita dalam Pemilu dan Pilkada, momentum Masa Tenang rentan dengan meningkatnya pelanggaran. Masa Tenang menjadi kesempatan bagi kontestan dan tim pemenangnya melakukan silent operasi. Serangan fajar atau politik uang kerap dilakukan.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan. Masa Tenang berlaku untuk semua komponen masyarakat. Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.  

Larangan kampanye di Masa Tenang, larangan media menyiarkan konten kampanye, penonaktifan akun media sosial resmi oleh pasangan calon (Paslon). Penonaktifan akun media sosial oleh partai politik (parpol), durasi penayangan iklan kampanye di media massa, penayangan iklan kampanye di media daring.

Tidak jarang, larangan-larangan tersebut dilanggar. Sayangnya, penyelenggara Pilkada yang berwenang tidak tegas dalam menindak. Kita semua harus membangun paradigma, dan memandang bahwa Masa Tenang merupakan momentum penting yang perlu diawasi.

Tentu bukan hal biasa, dimana sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Diantaranya 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, lalu pengawasannya dilonggarkan maka mudharatnya akan sangat besar. Indonesia akan mengalami degradasi demokrasi yang drastis.

Hal paling konkrit di depan mata adalah lahirnya operasi politik yang dilakukan Parcok ''Partai Coklat''. Mereka yang diduga kuat melakukan silent operation (operasi senyap). Ditugaskan untuk menyisir kantong-kantong politik tertentu dalam rangka melakukan intervensi, intimidasi dan mengarahkan pilihan masyarakat.

Target Parcok yakni memenangkan jagoannya yang berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. Tentu kita sebagai masyarakat yang berakal sehat, waras tidak menerima hal tersebut. Siapapun di belakang kandidat Kepala Daerah, para aparat negara diminta adil, profesional, tidak berpihak. Apalagi melakukan intimidasi.

Perlu diketahui. Masa Tenang merupakan waktu krusial bagi pemilih. Bukan diisi dengan operasi senyap untuk saling jual beli suara. Masyarakat diberi kesempatan memilih figur siapa yang layak dipilih. Bukan menyibukkan diri menunggu serangan fajar. Jangan biarkan Patroli Pengawasan hanya dilakukan Bawaslu, tapi juga harus dibantu masyarakat.

Secara pribadi, perlu ada kesadaran, kepekaan perlunya menjaga demokrasi dari bentuk, dan praktek kotor yang kerap dilakukan politisi. Ya, melalui pengawasan ekstra dari semua pihak, maka segala perbuatan tercela dapat diminimalisir. Kejahatan Pilkada akan mampu diatasi, dilawan, dan dimatikan.

Dalam literatur politik kita akrab dengan istilah second hand (tangan kedua), mereka si Parcok ini mengambil peran itu. Untuk menjalankan order tidak segan-segan menyalahgunaan kewenangan secara telanjang dilakukan. Masa Tenang menjadi kesempatan mereka untuk menginfiltasi misi curangnya. Ya, mereka bisa menjadi layer kedua, atau bahkan menjadi regulator, dan play maker.

Mereka rela menjadi kurir bagi tangan-tangan raksasa yang berambisi mengendalikan permainan politik di republik Indonesia ini. Tentu kondisi tersebut melanggar aturan, integritas, berdampak memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat kita. Mari kita lakukan pengawasan semesta.

Kita temukan pada jadwal masa tenang Pilkada 2024 juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara (27 November 2024).

Penyelanggara Pemilu atau Pilkada harus punya keberanian menganulir kontestan yang melakukan perbuatan curang. Itulah sebabnya, kita masyarakat sipil hadir mengingatkan memberi warning. Jangan sedikitpun para penyelenggara Pemilu berselingkuh, bersekongkol dengan kandidat Kepala Daerah dalam mengatur kemenangan.

Atau bersikap tidak adil, diskriminasi terhadap kandidat Kepala Daerah tertentu. Harus tegak lurus penyelenggara Pemilu berpegang pada prinsip integritas dan profesionalitas. Tidak boleh menjadi partisan terhadap partai politik dan kandidat Kepala Daerah. Apalagi ikut dalam arus insinuasi politik.

Kemudian, di Masa Tenang semua pihak harus memperhatikan apa hal yang tidak boleh dilakukan serta yang boleh dilakukan. Ayo ikut ambil bagian berpartisipasi mewujudkan Pilkada jujur, adil, damai, jauh dari perbuatan curang dan menyesatkan.

Tidak boleh lengah di Masa Tenang, karena masih ada pihak berkepentingan yang memanfaatkan situasi ini untuk memuluskan agenda liciknya. Kemunculannya menyerupai apa saja, institusi pemerintah juga dapat dimanfaatkan demi terwujudnya kepentingan mereka. Sungguh risan, ini bahaya laten bagi demokrasi.

Kesadaran kritis dan ideologis dari masyarakat sangat diharapkan. Jadi barikade bagi masyarakat lainnya yang kerap menjadi santapan, ditempatkan sebagai objek yang mereka mangsa. Parcok terutama memang memperalat kewenangan yang dimilikinya. Itu sebabnya, masyarakat jangan sampai menjadi korban keserakahan mereka. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun