Pilkada Serentak 2024. Yang dimulai tanggai 24 November sampai dengan 26 November 2024. Musuh bersama masyarakat yaitu praktek melanggar hukum yang dilakukan siapapun itu. Bukan sesama masyarakat yang beda pilihan politik. Masyarakat harus berani take over, di satu sisi. Ketika penyelenggara Pemilu kompromis, masuk angin, lemah, tak berdaya melawan kemungkaran.
KITA perlu meningkatkan pengawasannya di Masa TenangAda invisible hand (tangan tak terlihat) juga seringkali kita temukan mengintervensi proses politik yang tengah berjalan. Kekuatan ini menghantam dan mengganggu kerja-kerja penyelenggara pemilihan umum. Jika abai, pihak berwenang lalai melakukan pengawasan melekat, tidak punya keberanian menegakkan kebenaran, maka kecurangan akan dilegalkan. Resistensi dan konflik pun akan terjadi.
Karena berdasarkan pengalaman kita dalam Pemilu dan Pilkada, momentum Masa Tenang rentan dengan meningkatnya pelanggaran. Masa Tenang menjadi kesempatan bagi kontestan dan tim pemenangnya melakukan silent operasi. Serangan fajar atau politik uang kerap dilakukan.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan. Masa Tenang berlaku untuk semua komponen masyarakat. Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Â
Larangan kampanye di Masa Tenang, larangan media menyiarkan konten kampanye, penonaktifan akun media sosial resmi oleh pasangan calon (Paslon). Penonaktifan akun media sosial oleh partai politik (parpol), durasi penayangan iklan kampanye di media massa, penayangan iklan kampanye di media daring.
Tidak jarang, larangan-larangan tersebut dilanggar. Sayangnya, penyelenggara Pilkada yang berwenang tidak tegas dalam menindak. Kita semua harus membangun paradigma, dan memandang bahwa Masa Tenang merupakan momentum penting yang perlu diawasi.
Tentu bukan hal biasa, dimana sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Diantaranya 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, lalu pengawasannya dilonggarkan maka mudharatnya akan sangat besar. Indonesia akan mengalami degradasi demokrasi yang drastis.
Hal paling konkrit di depan mata adalah lahirnya operasi politik yang dilakukan Parcok ''Partai Coklat''. Mereka yang diduga kuat melakukan silent operation (operasi senyap). Ditugaskan untuk menyisir kantong-kantong politik tertentu dalam rangka melakukan intervensi, intimidasi dan mengarahkan pilihan masyarakat.
Target Parcok yakni memenangkan jagoannya yang berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. Tentu kita sebagai masyarakat yang berakal sehat, waras tidak menerima hal tersebut. Siapapun di belakang kandidat Kepala Daerah, para aparat negara diminta adil, profesional, tidak berpihak. Apalagi melakukan intimidasi.
Perlu diketahui. Masa Tenang merupakan waktu krusial bagi pemilih. Bukan diisi dengan operasi senyap untuk saling jual beli suara. Masyarakat diberi kesempatan memilih figur siapa yang layak dipilih. Bukan menyibukkan diri menunggu serangan fajar. Jangan biarkan Patroli Pengawasan hanya dilakukan Bawaslu, tapi juga harus dibantu masyarakat.