Idealnya, laporan Dana Kampanye jika dikalkulasi dengan atribut kampanye (spanduk, baliho, dan kontrak kerja sama dengan media massa) harus sebanding. Bukan melahirkan tanda tanya. Dana yang dilaporkan kecil, tapi penggunaan dana melampaui itu. Ini pembohongan dan pembodohan namanya.
Lalu, darimana dana yang dikeluarkan di lapangan itu diambil?. Hal ini harusnya dijawab penyelenggara Pemilu. Jangan dianggap rakyat tidak tau. Kita harusnya sama-sama mengedukasi rakyat agar berdemokrasi secara konstruktif. Jangan penyelenggara Pemilu malah menyesatkan rakyat dalam hal-hal yang salah.
Ayo kita jernih melihat praktek Pilkada Serentak, terlebih dalam hal laporan Dana Kampanye. Ini baru satu aspek saja yang kita kuliti. Belum juga ditelanjangi secara maksimal. Ada sejumlah tabir dan praktek buram berdemokrasi lainnya seperti pemberian sanksi dan apresiasi yang tidak serius diberikan pihak-pihak berwajib.
Konsolidasi para calon Kepala Daerah dari satu wilayah ke wilayah lainnya tidak mungkin gratis. Semua operasionalisasi memakan anggaran. Baik uang BBM untuk transportasi, uang makan, hingga kompensasi bagi para relawan atau tim sukses di lapangan. Sudahlah, kita sama-sama sudah mengerti situasi seperti ini.
Ketimpangan Dana Kampanye tidak bisa kita tutup-tutupi lagi. Walau judulnya bermacam-macam, baik ''Dana Awal Kampanye'', dan seterusnya, dan seterusnya. Jika kita periksa sampai hari H pencoblosan suara adanya serangan fajar (politik uang) ini menjadi kacau-balau. Kita semakin bertanya-tanya apa tugas penyelenggara Pemilu. Mereka digaji untuk apa?.
Harusnya sumber Dana Kampanye, yang meliputi bentuk sumber Dana Kampanye, pembatasan Dana Kampanye, dan rekening Khusus Dana Kampanye tidak sekadar menjadi formalitas dan bagian dari menggugurkan kewajiban dari pihak-pihak berkepentingan. Lebih dari itu harus ada kesadaran ideologis untuk menjalankannya.
Merujuk pada Undang-undang Nompr 7 tahun 2017 tentang Pemilu, mewajibkan setiap partai politik untuk melaporkan dana kampanye. Salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Seperti diatur dalam PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye yang mengatur soal kewajiban partai politik dalam menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum. Ini harus benar-benar kita awasi dengan ketat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H