Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Literasi Sampai Mati

Pegiat Literasi dan penikmat buku politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bongkar Kasus KPU Sulut, DKPP Jangan Pelihara Bom Waktu

17 Februari 2023   16:38 Diperbarui: 17 Februari 2023   20:06 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tegas, Yessy menyampaikan kepada August Mellaz bahwa dirinya tidak dapat bekerja di luar aturan. August rupaya pikun, siapa lawan bicaranya. Dimana Yessy sebagai Anggota KPU Sulut yang berintegritas, telah 2 periode menjadi Anggota KPU Sulut. Kemudian, pernah mengikuti seleksi Komisioner KPU RI periode 2022-2027.

Komisioner seperti ini sama setaranya dengan dosa politisi yang menghibahkan suara, kepada orang lain. Kedunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini. Kekuatan dan garis hierarkis struktural kerap menjadi alasan untuk melegitimasi invervensi dari KPU secara bertingkat untuk mengamankan kepentingan jahat mereka.

Yessy tak bisa diintervensi. Tidak mau didikte seperti oknum Komisioner KPUD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bodoh, mau menjalankan perintah untuk melakukan kecurangan. Perintah melanggar aturan kok diikuti. August Mellaz, perlu dipanggil DKPP. Jangan karena request politik aturan dilangkahi.

DKPP mesti memeriksa secara adil dan cermat, menindaklanjuti peristiwa yang melibatkan KPU RI ini secara holistik. Yang terseret dalam kasus yang dilaporkan Anggota KPU Kabupaten Sangihe tak hanya menyeret Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon, Anggota KPU Sulut Salman Saelani, dan Lanny Ointu.

Sistem komunikasi yang buruk inilah yang menjadi biang rusaknya Lembaga KPU. Jangan lagi menggunakan alibi komunikasi kenegaraan, namun nyatanya hanya perintah untuk mengamankan kepentingan partai politik yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan di negara ini.

Praktek manipulasi segeralah dibongkar DKPP. Apa yang dibeberkan Jeck, bersama Yessy wajib didalami. Kalau kasus ini tidak diseriusi dengan mengeluarkan keputusan seberat-beratnya, maka para Komisioner Teradu ini akan ikut lagi seleksi KPU Sulawesi Utara, dan berpeluang untuk kembali menjadi Komisioner KPU. Ancamannya, kepercayaan publik pada KPU menjadi makin menurun.  

Untuk diketahui, pokok aduan yang diajukan Jeck sebagai Pengadu terhadap Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi MS dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Majelis yang menangani perkara ini adalah Heddy Lugito, sebagai Ketua Majelis. J. Kristiadi, Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo. Juga Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah dan Puadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun