Itu sebabnya harus ada rekognisi, untuk memastikan proses demokrasi kita berjalan jujur dan adil. Tanpa rekayasa. Dari perspektif tersebut, menjadi penting internal KPU dibersihkan dari orang-orang bermasalah. Jangan dibiarkan Komisioner yang sekarang sudah dipermasalahkan integritasnya melanjutkan atau ditambah tugasnya lagi.
Komisioner KPU Sulawesi Utara yang sekarang menjadi Teradu, layak diberhentikan. Lihat saja sidang kedua DKPP, Selasa, 14 Februari 2024. Dari pengembangan laporan Pengadu terang benderanglah rekasaya verifikasi partai politik itu dilakukan.
Belum lagi pendalam yang disampaikan Pengadu Jeck Seba yang merupakan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sangihe periode 2018-2023 itu. Bahwa perubahan data dilakukan setelah pleno KPUD Sangihe. Perubahan dilakukan KPU Sulawesi Utara, dengan merekayasa Berita Acara. Ada kerancuan penanggalan.
Jeck menyebut perubahan dilakukan dalam sistem yang dikendalikan KPU Provinsi Sulawesi Utara. Perubahan data itu diketahui betul Jeck. Hal ini disampaikan Jeck dalam siaran YouTube, Podcast Lintas Utara TV belum lama ini. Dijelaskan terkait intervensi dan intimidasi yang terjadi disaat itu.
Hingga dua kali sidang KEPP, untuk kasus ini. Setidaknya Majelis mendapatkan kesimpulan yang utuh. Seperti disampaikan Yessy Momongan, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (saksi) dalam sidang di kantor DKPP, Selasa, 14 Februari 2023. Disebutnya bahwa kecurangan dan manipulasi dimulai pada tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah benar adanya.
Dilansir dari Manado Post online, Rabu, 15 Februari 2023. Dugaan manipulasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehari sebelum verifikasi faktual perbaikan dilakukan. Verifikasi perbaikan dimulai tanggal 24 November hingga 7 Desember 2022.
Seperti kata Yessy, manipulasi data dilanjutkan sehari sebelum pleno verifikasi faktual yang dilakukan 9 Desember 2022. Hasilnya, data 9 (sembilan) partai politik yang belum memenuhi syarat. Begitu membahayakannya jika Lembaga yang diberi kewenangan bertindak brutal menabrak aturan seperti itu.
Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Srimulyani Benharso juga menambahkan, ia mendapatkan informasi dari Jeck Stephen Seba, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sangihe, yang menjelaskan terkait perubahan hasil verifikasi faktual partai Gelora Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 10 November 2022.
Srimulyani dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang lain melakukan klarifikasi terhadap Jelly Kantu, dan Sekretaris KPU Kabupaten Sangihe. Dalam klarifikasi tersebut, Jelly Kantu mengakui telah mengubah hasil verifikasi faktual dari partai Gelora.
Menariknya, Jelly beralasan yang dilakukannya sebagai wujud loyalitas terhadap pimpinan. Sungguh sebuah model dan budaya pendekatan yang buruk di internal KPU. Tidak boleh terjadi lagi, wajib diamputasi. Manusia yang amoral, bermental merusak demokrasi jangan sampai ada di KPU lagi.
Dalam sidang di DKPP, Selasa, 14 Februari 2023 itu, Yessy juga menceritakan kronologis dirinya ditelpon Anggota KPU RI, August Mellaz. Sesuai penuturannya, dalam sambungan telpon tersebut August yang bersama Anggota KPU RI lain dan Sekjen KPU RI memintanya bekerja sama untuk mengubah hasil verifikasi faktual partai Gelora yang sebelumnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), menjadi Memenuhi Syarat (MS).