Mohon tunggu...
Bunga JelitaTrianti
Bunga JelitaTrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

43221010112 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403; TB 2_Pembahasan Terkait Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Melalui Pendekatan Paideia

12 November 2022   21:18 Diperbarui: 12 November 2022   21:25 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia)

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

NIM : 43221010112

Nama : Bunga Jelita Trianti 

Universitas Mercu Buana 

Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB 

Sumber : Dokumen Pribadi

'Paideia' dalam bahasa yunani
'Paideia' dalam bahasa yunani
Sumber : Dokumen Pribadi 

Diawali dengan mengenal apa itu paideia? 

Pada masa kultur Yunani Klasik, Kata “Paideia" berasal dari Bahasa Yunani yang merujuk dari kata humanisme, yang memiliki arti sebagai akar humanitas yang selalu menjadi kiblat kodrat manusia. Paideia merupakan suatu sistem Pendidikan dan pelatihan  dengan visi yang jelas tentang mengupayakan manusia ideal untuk mencapai suatu kebanaran dan kebijaksanaan. Didalam pandangan Yunani klasik arti dari manusia ideal adalah manusia yang mengalami keselarasan jiwa dan raga manusia, yang dimana suatu kondisi manusia dapat mencapai eudaimonia atau mencapai kebahagiaan. Membahas Korupsi dan kejahatan pendekatan menurut paideia plato, sebelum membahas materi ini sedikit pembahasan mengenai plato atau Aristokles.

Plato atau Aristokles

Pembahasan mengenai Platon atau yang lebih dikenal dengan sebutan Plato. Nama asli dari Plato sendiri adalah Aristokles. Sebutan Plato merupakan sebuah julukan pemberian nama yang diberikan oleh guru senamnya di zaman terdahulu. Plato merupakan seorang filsuf yang berasal dari Yunani, Plato lahir sekitar tahun 427 SM di Athena sekitaran 2500 tahun yang lalu. Plato berasal dari keluarga Aristokrasi yang secara turun menurun sudah berperan penting dalam politik di Athena. Filsuf Athena Plato merupakan salah satu tokoh penting pada masa Yunani kuno. Karena didalam dialog yang Plato tulis menyampaikan dan memperluas ide dan teknik, dimana plato adalah murid setianya dari Socrates sampai akhir hayat Socrates. Pada saat muda plato menjadi pengingikut setia Socrates karena dia menjadi salah satu pemuda yang diutus Socrates melakukan korupsi. Pembelajaran filosofi hidup Socrates sangat mendalam sehingga plato akan selalu mengingatnya. Bisa dikataan kedudukan Plato di filsafat penting karena mempunyai kegemaran untuk menggabungkan ilmu dengan puisi, dan seni dan filosofi. Hubungan plato dan Socrates sangat melekat dimana Socrates terus membimbing proses pembelajaran plato hingga plato menjadi filsuf besar pada saat itu.

Plato menirukan proses pembelajaran Socrates yakni tentang cara berpikir kritis atau metode dialektika yakni pembelajaran dengan metode percakapan saling berdiskusi dan dihadapkan dengan suatu deretan pertanyaan untuk melatih siswanya agar mampu memperjelas ide-ide dan dapat mendefinisikan konsep yang mendetail. Metode tersebut untuk menuntut para siswa agar selalu berpikir secara kritis. Plato memandang bahwa Pendidikan (paideia) sebagai sarana untuk mencapai sebuah keadilan, baik keadilan secara individu maupun keadilan secara sosial. Plato mengungkapkan bahwa keadilan bagi individu dapat diperoleh Ketika masing-masing individu mau untuk mengembangkan kemampuannya secara maksimal. Definisi keadilan ini dapat berarti sebuah keunggulan. Plato menyebutkan bahwa Pendidikan merupakan sebuah proses cara membimbing siswa dari tempat gelap menuju ke tempat terang (peristrophe). Plato juga mengungkapkan bahwa metode Pendidikan yang akan digunakan untuk mempersiapkan calon harus diarahkan pada inti dari jati diri seseorang yaitu jiwa. Artikel ini bertujuan untuk menunjukan bahwa filsafat Pendidikan platon menjadi dasar yang kokoh untuk memerangi korupsi dan kejahatan.

Pembahasan Mengenai apa itu kejahatan

Menurut “Paul Mudigdo Moeliono” kejahatan dapat didefinisikan sebagai perbuatan antisosial manusia yang secara sadar melakukan tindakan yang menjadi pelanggaran norma, bahwa jika yang dirasakan dapat merugikan, menjengkelkan, hal tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang dalam masyarakat sehingga harus menuangkannya dalam norma hukum pidana yang disertai dengan ancaman-ancaman hukuman atas tindakannya. Definisi kejahatan merupakan suatu perilaku seseorang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai norma dan aturan hukum, sehingga atas perbuatannya itu mengakibatkan seseorang dapat dijerat dengan hukum. Kejahatan dapat terjadi Ketika seseorang secara sadar melanggar hukum baik secara langsung maupun bukan secara langsung. Dalam perspektif moral, dapat disebut sebagai bentuk perilaku kejahatan apabila seseorang memiliki dua faktor yakni 1)Mens rea, dimana adanya niatan untuk melakukan kejahatan, dan 2) actus reus, dimana perilaku terlaksana melakukan tindak kejahatan secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak lain. 

Jenis Kejahatan 
Jenis Kejahatan 
Sumber : Dokumen Pribadi 

Kutipan dalam buku Republic and laws menjelaskan aktivitas yang tidak bermoral mengenai kejahatan. Berikut empat jenis yang temasuk kejahatannya:

  • Kejahatan yang diperbuat terhadap agama yakni dengan melakukann pencurian di dalam kuil, melakukan penghinaan, ketidaksopanan dan perbuatan ketidakhormatan manusia.
  • Kejahatan yang diperbuat terhadap negara yakni seperti melakukan pembunuhan, merampas kemerdekaan dan melakukan pengkhianatan.
  • Kejahatan yang diperbuat terhadap manusia yakni seperti meracuni, Menggunakan obat-obatan, memamai ilmu sihir, dan penderitaan.
  • Kejahatan yang diperbuat terhadap kepemilikan pribadi yakni seperti membunuh seorang pencuri yang tertangkap Ketika mencuri dimalam hari tidak dihukum.

Pada masa tahun 1830 an terdapat beberapa filsof yang dikenal dalam rangka mencari penyebab kejahatan yang terjadi, filsof tersebut yaitu filsof plato dan filsof Aristoteles. Plato menyebutkan bahwa “Penyebab terjadinya kejahatan itu adalah emas dan manusia” yang dimaksud emas disini diartikan sebagai harta yang terbagi menjadi harta positif dan harta negatif. Plato mengungkapkan bahwa:

1. Adanya perbuatan kejahatan akan sangat tergantung kepada suatu pandangan orang terhadap harta yang didukung oleh sifat manusia itu sendiri yang tidak baik atau bersifat amoral.

2. Anggota masyarakat tentu akan lebih mementingkan sebuah kedudukan seseorang yang didasarkan pada harta yang dimilikinya.

3. Dalam upaya memiliki harta itu manusia yang amoral atau tidak beretika akan mengumpulkan harta dengan segala cara.

Tipilogi Kejahatan Melalui 4 Pendekatan 

1. Pendekatan Biologis

Pendekatan ini menjelaskan bahwa faktor-faktor biologis seseorang yang dibawa sejak dari lahir. Melalui gen dan keturunan seseorang dapat memunculkan penyimpangan tingkah laku. Tipe-tipe kecendrungan abnormal dapat membuahkan perbuatan yang menyimpang dan hal tersebut menimbulkan perbuatan sosiopatik. Faktor biologis ini bisa menggambarkan bahwa kejahatan bisa dilihat dari fisik seseorang pelaku kejahatan, seperti halnya dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu yakni bisa melihat dari muka yang tidak simetris, hidung pesek, dan bibir lebih tebal. Namun ciri-ciri ini tidak untuk dijadikan sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan, hanya bisa dijadikan untuk mengidentikan seorang pelaku yang melakukan tindak kejahatan.

2. Pendekatan Psikogenis

Pendekatan ini menjelaskan bahwa perilaku seorang kriminalitas dapat muncul karena faktor intelegnsi, ciri kepribadian, fantasi, internalisasi diri yang keliru, rasionalitas, konflik batin, dan kecendrungan psikopatologis. Psikopatologis ini mengartikan bahwa perilaku jahat merupakan reaksi terhadap masalah psikis dimana adanya berbagai tekanan kepribadian yang dapat mendorong seseorang untuk bertindak kejahatan. Tekanan ini biasanya didominasi dari dalam diri pribadi seseorang yang dalam keadaan hidupnya penuh dengan tekanan yang tak kunjung membaik. Psikologis seseorang yang terganggu dalam interaksi sosial akan menimbulkan perlakuan kejahatan tanpa melihat situasi dan kondisi.

3. Pendekatan Sosiogenis

pendekatan ini menjelaskan bahwa penyebab kejahatan dipenaruhi oleh faktor lingkungan sekitar, seperti lingkungan keluarga, ekonomi sosial, budaya, pertahanan keamanan teknologi. Karena perilaku jahat akan terbentuk oleh lingkungan yang buruk dan jahat. Seseorang memiliki kencendrungan bisa melakukan kejahatan karena proses meniru keadaan lingkungan sekelilingnya atau yang lebih dikenal dengan proses imitation.

4. Pendekatan subcultural Deklikuensi

Pendekatan ini menjelaskan bahwa penyebab terjadinya kejahatan dilihat berdasarkan letak suatu daerah tertentu tempat terjadinya suatu kejahatan. Perilaku jahat merupakan sifat struktural sosial dengan pola budaya yang khas di lingkungan masyarakat yang dialami oleh penjahat. Faktor ini terletak di luar dari dalam diri pelaku kejahatan. Populasi yang padat, status sosial-ekonomis ketimpangan sosial, kurangnya ikatan keluarga, rusaknya identitas budaya asli yang timbul karena adanya rasisme dan diskriminasi.

 

Apa yang dimaksud dengan korupsi?

Korupsi berasal dari kata latin “corruptus” yang artinya ketidakjujuran, kerusakan, dapat disuap, keburukan, dan tidak bermoral. Korupsi dapat didefnisikan sebagai salah satu bentuk perbuatan dan pikiran yang tidak jujur atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang diberikan wewenang dan melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi. Pendapat Robert Klitgaard, mendefinisikan bahwa “Korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan negara demi mendapatkan keuntungan status atau uang yang menyangkut untuk kepentingan pribadi atau suatu pelanggaran aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku individu. Menurutnya korupsi lebih khas dilakukan para pejabat negara yang menggunakan jabatannya.

Korupsi sering terjadi di kleptokrasi, oligraki, negara narkotika dan negara mafia.Korupsi termasuk dalam kejahatan dimana kejadian sosiologis endemik muncul dengan frekuensi regular hampir semua negara dalam skala global dan proporsi. Korupsi menjadi salah satu kejahatan yang luar biasa, dapat dikatakan sebagai kejahatan yang luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang dapat merugikan negara saja, melainkan dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas Pendidikan dan pembangunan menjadi rendah, mutu Pendidikan runtuh serta kemiskinan yang tak tertangani. .

Pendapat Sayed Hussein Alatas dalam bukunya “Corruption and the Disting of Asia” mengatakan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, nepotisme, pemerasan dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk kepentingan individu. Berikut karakteristik ciri-ciri korupsinya:

  • Melibatkan beberapa pihak untuk melakukan tindakan korupsi
  • Korupsi dilakukan dengan penuh kerahasiaan yang sangat ketat untuk menutupi tindakannya
  • Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan saling berkewajiban
  • Biasanya pihak-pihak yang melakukan korupsi akan bersembunyi dan berlindung dibalik justifikasi hukum
  • Setiap tidakan korupsi merupakan pengkhianatan kepercayaan masyarakat

 

Gratifikasi “Konflik Kepentingan” Memicu Korupsi

“Konflik kepentingan” (conflict of interest) menjadikan salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi Konflik kepentingan disini terjalinnya hubungan afiliasi antara seorang penyelenggara yang terlibat dalam penggandaan barang dan jasa dimana situasi ketika rekanan akan mengambil keputusan terkait sebuah Lembaga. Situasi tersebut akan berpotensi berpengaruhnya kualitas keputusan yang diambil penyelenggara negara dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

  • Gratifikasi Kepentingan Independen yakni untuk kepentingan apapun, salah satunya kepentingan finansial yang diterima oleh agen secara pribadi dan kelompok yang termasuk dalam aktivitasnya. Pemberian berupa hadiah (gratifikasi), penggunaan asset dan jabatan yang diterima oleh penyelenggara negara menjadi salah satu bentuk dari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apabila konflik kepentingan tidak terkelola dengan baik dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
  • Gratifikasi ketidaktampakannya menjadi ciri korupsi, apabila tidak selalu hadir dalam kegiatan korupsi Okultisme tampaknya setidaknya diinginkan secara instrumental, istilah “diinginkan secara instrumental” disini mengacu pada kehati-hatian praktis yang  yang terkait dengan agen rasional instrumental yang berniat untuk melakukan tindak korup dalam lingkungan di mana korupsi adalah illegal.

 

Kenapa Kejahatan Kerah Putih Berkaitan dengan Korupsi ?

Kejahatan kerah putih (white collar crime) merupakan istilah yang diartikan sebagai perbuatan tindak kejahatan sebagai penyalahgunaan yang dilakukan oleh kalangan atas yang mepunyai status sosial, kekayaan yang melebihi orang biasa dan mempunyai jabatan serta berpakaian rapih. Sehingga “kerah putih” menjadi sebuah julukan sebagai simbol jabatan yang melekat pada orang tersebut. Bentu-bentuk dari white collar crime secara spesifik seperti: corporate crime (kejahatan korporas) dan financial crime (kejahatan keuangan). Skandal kejahatan kerah putih umumnya mengenai kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat dari kalangan atas yang mempunyai status sosial dan ekonomi yang lebih mapan. Kasus korupsi tentang kerah putih sudah cukup banyak, Sering kali kejahatan kerah putih menggunakan taktik rumit dan canggih untuk mengaburkan operasi dengan maksud menghindari deteksi.

Melakukan aksi kejahatannya maka tidak heran jika kasusnya sulit untuk dilacak dan diungkap, bahkan butuh waktu bertahun-tahun untuk menuntaskannya. Hal ini dikarenakan yang melakukan aksinya para pejabat kalangan atas yang tentu saja mempunyai kekuasaan untuk memproduksi hukum dengan membuat berbagai keputusan vital. Skandal kerah putih terjadi dilingkungan yang sangat tertutup, sehingga memungkinkan adanya sistem patronase. Dilihat dari kasus kerah putih bahwa terjadinya kejahatan korupsi bukan disebabkan karena faktor kemiskinan saja. Karena secara keseluruhan dari kasus kerah putih bahwa semua pelaku kejahatan korupsi tergolong orang-orang yang berada jauh dari kategori golongan orang-orang miskin. Kejahatan kerah putih sungguh membodohi rakyat yang tidak melek politik yang hanya pada akhirnya pasrah, nemun hal itu justru dimanfaatkan oleh para pejabat untuk menggagahinya. Di Indonesia kejahatan seperti kerah putih sudah menjadi berita yang biasa. Karena kerah putih yang endemic serta sistematik di negara ini yakni lemahnya tampilan penegak hukum menjelaskan pokok kenapa kejahatan kerah putih pada negara ini tampil dengan banyak wajah yang menyebabkan sulit untuk diberantas karena esensi kedaulatan rakyat yang tak pernah ditegakkan. Upaya pencegahan terhadap korupsi kerah putih merupakan pekerjaan besar yang sangat sulitnya karena mengingat pelaku korupsi justru dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan atau kewenangan.

 

Mengapa seseorang melakukan kejahatan korupsi?

Penyebab Seseorang dapat melakuan kejahatan Korupsi dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku koruptor itu sendiri, berikut aspek sebab-sebab terjadinya korupsi:

1. Faktor Internal

  • Sifat keserakahan atau ketamakan
  • Keserakahan dan ketamakan merupakan sifat manusia yang merasa selalu kekurangan dengan apa yang telah dimilikinya. Sifat tersebut dikatatakan sebagai orang yang kurang menyukuri hidupnya. Adanya sifat ini membuat seseorang mempunyai Hasrat untuk menambah harta dan kekayaan dengan melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan orang lain.
  • Moral yang Lemah
  • Seseorang dengan moral yang kurang kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Mudah terpengaruhnya atau tidak konsistennya seseorang bisa berasal dari atasan, teman maupun bawahan yang mendukung kesempatan untuk melakukan kejahatan.
  • Kebutuhan Hidup yang mendesak
  • Dalam kehidupan ini kemungkinan besar seseorang mengalami situasi tersedak dalam hal ekonomi. Keterdesakannya itu akan membuka peluang bagi sesorang untuk mengambil jalan instan dengan melakukan korupsi.
  • Gaya Hidup yang Konsumtif
  • Seseorang yang mempunyai gaya hidup yang konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka kesempatan seseorang untuk melakukan tindakan korupsi yang mana untuk memenuhi gaya hidup yang konsumtif.

2. Faktor Eksternal

  • Aspek Sosial Masyarakat
  • Kehidupan sosial dan budaya di masyarakat sangat berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi. Karena halnya masyarakat hanya menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya atau terbiasa memberikan gravitasi kepada pejabat. Tindak korupsi menjadi perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial, sehingga menyebabkan melanggar norma hukum. Kondisi sosial terlalu menekan sukses ekonomi, namun membatasi kesempatan untuk menggapainya, hal ini menyebabkan tingkat korupsi yang tinggi.
  • Aspek Politik
  • Kepentingan berpolitik untuk memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor terjadinya korupsi. Dengan berpolitik dapat memperkaya diri yang akhirnya menciptakan money politics. Dengan berpolitik pejabat dapat mempertahankan dan menaikan atas kekuasaannya untuk mendapatkan harta yang berlimpah.
  • Apek Ekonomi
  • Apek ekonomi sering kali dianggap penyebab utama korupsi. Pendapatan gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dapat menpengaruhi seseorang untuk melakukan tindak korupsi.
  • Aspek Organisasi
  • Aspek ini menjadi tempat penyebabnya koruptor melakukan aksinya. Biasanya korupsi terjadi karena sebuah perusahaan memberikan andil terhadap korupsi, dengan terbukanya peluang dan kesempatan. Hal ini terjadi akibat kurang teladannya integritas dari pemimpin, lemahnya sistem pengendalian manajemen perusahaan dan kurangnya sistem akuntanbilitas.
  • Aspek Hukum
  • Korupsi bisa dilihat dari dua sisi yakni sisi hukum secara perundang-undangan dan lemahnya suatu penegak hukum. Koruptor akan selalu mencari kelemahan perundang-undangan untuk melancarkan aksinya dan penegak hukum yang lemah menimbulkan efek jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi akan terus terjadi.

Bagaimana Upaya Pembrantasan Korupsi?

Di Indonesia masih maraknya pemberitaan mengenai tindak pidana korupsi yang semakin menumbuhkan sifat keserakahan dan ketamakan masyarakat. Maraknya kasus-kasus mengenai kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi karena adanya faktor dari dalam diri seseorang serta faktor lingkungan yang mempengaruhi. Tentunya banyak sekali hambatan dalam pemberantasan korupsi, karena terlebh lagi korupsi sudah secara sistematik mengakar dalam segala aspek kehidupan masyarakat di berbagai negara. Oleh karena itu perlunya upaya pencegahan kejahatan korupsi untuk meminimalisasi peluang terjadinya korupsi dengan strategi prefentif, detektif, dan represif. Berikut ini strategi pemberantasannya:

1. Strategi Preventif

Strategi prefentif ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi dengan cara meminimalisasikan faktor-faktor yang menjadi penyebab dan peluang terjadinya korupsi. Strategi preventif dapat dilakukan dengan cara:

  • Memperkuatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Penguatan Mahkamah Agung dan Jajaran peradilan bawahnya
  • Penetapan Kode Etik di Sektor Publik
  • Penetapan kode etik partai politik, asosiasi profesi, dan asosiasi industri.
  • Penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap penyebab korupsi.
  • Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Peningkatan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
  • Persyaratan Penyusunan Perencanaan Strategis dan Laporan Pertanggungjawaban Instansi Pemerintah.
  • Meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen.
  • Meningkatkan Pengelolaan Barang Milik Negara (BKMN)
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat setempat.
  • Berkampanye untuk menciptakan nilai nasional anti korupsi

2. Strategi Detektif

Strategi pendeteksian ini dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi adanya praktik korupsi. Berikut strategi detektif dalam pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara:

  • Memperbaiki sistem untuk melacak pengaduan dari masyarakat.
  • Penerapan persyaratan pelaporan tertentu untuk transaksi keuangan.
  • Laporan PNS dan barang milik pribadi PNS.
  • Partisipasinya Indonesia dalam gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di dunia internasional.
  • Mulai menggunakan Nomor Penduduk Nasional.
  • Meningkatkan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi

3. Strategi Represif

Upaya dilakukannya strategi represif bertujuan untuk menangani atau memproses kejahatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut strategi represif dapat dilakukan dengan cara:

  • Pembentukan Badan/Panitia Pemberantasan Korupsi
  • Melakukan penyidikan, penuntutan, persidangan, dan penghukuman terhadap pelanggar korupsi berat (Catch some big fishes)
  • mengidentifikasi jenis atau kelompok korupsi yang disukai untuk diberantas
  • Penerapan konsep pembuktian terbalik.
  • Melanjutkan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana
  • Penerapan Sistem Pengawasan Terpadu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Publikasi kasus-kasus kejahatan korupsi dan analisisnya.
  • Penataan Amanat Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan dengan Pegawai Negeri Sipil, PPNS, Kejaksaan dan Standar Praktek.

Cara Pencegahan Korupsi 

1. Pembentukan Lembaga Anti Korupsi 

  • Salah satu cara pemberantasan korupsi adalah dengan membentuk lembaga independen yang khusus didedikasikan untuk menanganinya. Contohnya seperti, beberapa negara memiliki lembaga yang disebut ombudsmen. Lembaga ini pertama kali didirikan pada tahun 1809 oleh parlemen Swedia dengan nama Justitieombudsmannen . Peranan lembaga ombudsman antara lain menyediakan fasilitas bagi mereka yang mengadukan tindakan instansi pemerintah dan tindakan yang diinginkan oleh pegawainya. Selain itu, badan tersebut juga memberikan pendidikan bagi pemerintah dan masyarakat umum dan mengembangkan standar dan kode etik untuk badan pemerintah dan hukum yang diperlukan. Salah satu tugas Ombudsman adalah meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak mereka atas perlakuan yang layak, jujur dan efisien dari pejabat public.
  • Hal lain yang perlu diperhatikan adalah peningkatan kinerja baik kejaksaan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan. Ruang Sidang adalah jantung penegakan hukum, dan penegakan hukum harus adil, jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat hukum karena fungsi peradilan yang sangat buruk. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum. 
  • Di tingkat departemen, kinerja lembaga audit seperti Inspektur Jenderal juga harus ditingkatkan. Sejauh ini, badan tersebut tampaknya sama sekali tidak berdaya dalam menangani korupsi tingkat tinggi.
  • Reformasi birokrasi dan sistem kepegawaian merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi. Salah satu cara untuk menghindari praktik suap terkait pelayanan publik adalah dengan secara resmi membatasi biaya yang harus ditanggung seseorang untuk pengurusan paspor, pengurusan SIM, pengurusan izin usaha, pengurusan izin bangunan, dll.

2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik 

  • Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat untuk melaporkan dan mengungkapkan jumlah kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau kecukupan peningkatan kekayaan, terutama dalam hal peningkatan kekayaan setelah menjabat.
  • Cara lain untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat untuk melaporkan dan mengungkapkan jumlah kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau kecukupan peningkatan kekayaan, terutama dalam hal peningkatan kekayaan setelah menjabat.
  • Korupsi juga merajalela dalam perekrutan pegawai negeri dan rekrutmen anggota militer baru. Korupsi, kolusi, dan nepotisme sering terjadi di negara ini. Kita juga perlu mengembangkan sistem yang transparan dan akuntabel untuk perekrutan pegawai negeri dan personel militer.
  • Selain sistem rekrutmen, sistem evaluasi kinerja pegawai negeri sipil yang berorientasi pada proses (process oriented) dan berorientasi pada hasil (result oriented) akan dikembangkan. Dalam rangka meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja PNS, PNS yang baik perlu diberikan insentif yang positif. Ketentuan ini tunduk pada berbagai ketentuan yang ketat. Hal ini karena dalam praktiknya digunakan sebagai panggung untuk membagikan bonus kepada PNS, sehingga ada potensi korupsi juga di sini.

3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

  • Upaya untuk memberantas korupsi adalah dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat (access to information). Sistem harus dipasang di mana masyarakat umum (termasuk media) memiliki hak untuk meminta informasi terkait dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kehidupan banyak orang. Hak ini dapat memperkuat keinginan pemerintah untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakannya secara transparan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan berbagai tindakan yang ada.
  • Kesadaran masyarakat atau kepedulian masyarakat akan bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu dari cara untuk meningkatkan kesadaran publik adalah dengan mengkampanyekan tentang bahaya korupsi. Perlu lebih banyak sosialisasi dan kesadaran publik tentang korupsi, dampaknya dan bagaimana memeranginya. Kampanye dapat menggunakan media massa untuk mengadakan seminar dan diskusi.
  • Salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan sarana kepada masyarakat untuk melaporkan korupsi. membutuhkan pengembangan mekanisme agar publik dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus korupsi yang mereka ketahui. Mekanisme harus disederhanakan atau disederhanakan melalui telepon, surat, teleks, dll. Dengan berkembangnya teknologi informasi, media internet menjadi salah satu mekanisme pelaporan kasus korupsi yang murah dan mudah.
  • Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak orang yang terinformasi, semakin baik mereka memahami bahaya korupsi. Kebebasan media sama pentingnya dengan ruang sidang yang independen. Media tidak hanya berfungsi sebagai alat kampanye tentang bahaya korupsi, tetapi juga memiliki fungsi efektif untuk memantau perilaku personel . Media memiliki peran khusus dalam memerangi korupsi. Pejabat mungkin tergoda untuk menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi jika mereka yakin tindakan mereka akan terungkap oleh pers dan bahwa mereka tidak berisiko terekspos.
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan merupakan bagian dari masyarakat sipil yang kehadirannya tidak boleh dianggap remeh. LSM memiliki kemampuan untuk memantau perilaku pejabat. LSM ini juga merupakan salah satu garda terdepan dalam memantau semua jenis pemerintahan anggota parlemen dan badan peradilan. Penculikan, penyiksaan dan intimidasi terhadap aktivis LSM adalah hal biasa, seperti juga pekerjaan jurnalisme yang berbahaya.

Bagaimana Inti Pendapat Plato Mencegah Korupsi dan Kejahatan?

Untuk memerangi kejahatan korupsi, Plato memberikan sarannya agar para penguasa bisa menjalani kehidupan yang sederhana dan komunual. Bertentangan dengan nilai-nilai sosial saat itu, diusulkannya bahwa gender taidak boleh dipertimbangkan dalam memutuskan seseorang yang harus memerintah, baik perempuan maupun laki-laki harus diizinkan untuk memerintah. Telah menyarankan bahwa penjaga harus menikah dan memiliki keturunan yang dibesarkan secara komunual daripada orang tua kandung mereka. Orang tua biologis dari anak-anak tersebut tidak pernah mereka kena. Jadi tidak ada sipir yang lebih memilih anaknya daripada kebaikan bersama. Anak-anak dari kelas wali akan diuji, dan hanya yang paling bijaksana dan paling berbudi luhur yang akan menjadi penguasa. Maka cikal bakal kejahatan korupsi akan terus tumbuh dan tumbuh.

Referensi :

Apollo. (2022, juli 27). Apa itu Paideia Era Yunani .

Fadia, S. (2020, Februari 12). Sejarah Filsafat Plato. Retrieved from https://modernis.co/sejarah-filsafat-plato/12/02/2020/

Hartanti, E. (n.d.). Faktor Intern dan Ekstrn Penyebab Korupsi . Universitas Medan Area, 01-39.

Herlangga, R. (2022, November 9). Pencegahan Korupsi dan Pendekatan Paideia .

Keuangan, B. P. (2022). Upaya Pemberantasan Korupsi . 01-94.

Muhammad, R. (1994). Korupsi Sebagai Suatu Bentuk White Collar Crime . Journal Hukum , 01-43.

Repository. (n.d.). Definisi Kejahatan Menurut Ahli . Repository.com, 11.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun