Apakah kafalah itu? dari sekian banyak akad yang ada di dalam ekonomi Islam, kafalah hadir sebagai salah satu akad yang tak jarang dipelajari juga oleh orang yang menekuni ekonomi Islam. Secara garis besar kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah dengan jiwa ini dikenal juga dengan kafalah al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (kafl, damin atau za'im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung pada yang ia janjikan tanggungannya.
Adapun pengertian kafalah secara bahasa artinya al-dammanu (menggabungkan), atau al- dammam (jaminan), hamalah, dan za'amah (tanggungan). Menurut istilah, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegangan pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (kafil).Â
Dasar hukum kafalah yang telah disyariatkan Allah Swt. antara lain :
Al Qur'an
Hadits
Transaksi kafalah (penjaminan) telah terjadi semenjak masa Rasulullah SAW. Terdapat salah satu hadist Nabi yang berkaitan dengan kafalah seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
- Ijma Ulama