Apakah kafalah itu? dari sekian banyak akad yang ada di dalam ekonomi Islam, kafalah hadir sebagai salah satu akad yang tak jarang dipelajari juga oleh orang yang menekuni ekonomi Islam. Secara garis besar kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Kafalah dengan jiwa ini dikenal juga dengan kafalah al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (kafl, damin atau za'im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung pada yang ia janjikan tanggungannya.
Adapun pengertian kafalah secara bahasa artinya al-dammanu (menggabungkan), atau al- dammam (jaminan), hamalah, dan za'amah (tanggungan). Menurut istilah, kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegangan pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (kafil).Â
Dasar hukum kafalah yang telah disyariatkan Allah Swt. antara lain :
Al Qur'an
Hadits
Transaksi kafalah (penjaminan) telah terjadi semenjak masa Rasulullah SAW. Terdapat salah satu hadist Nabi yang berkaitan dengan kafalah seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
- Ijma Ulama
Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh diamalkan kecuali ada dalil yang melarangnya dan bahaya (beban) harus dihilangkan. Dari masa kenabian sampai sekarang tidak ada ulama yang menegur adanya praktik kafalah. Hal ini memiliki arti bahwa ulama berijma memperbolehkan. Sebagai landasan hukum, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa tentang kafalah dan menetapkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 11/DSN-MUI/ IV/2000 tentang kafalah yang ditetapkan tanggal 08 Muharram 1421 H atau tanggal 13 April 2000.
Kafalah tentunya mempunyai rukun dan syarat seperti akad lainnya, menurut mazhab hanafi rukun kafalah ada dua, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut jamhur ulama, bahwa rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut:
1. Damin, kafil atau za'im, yaitu orang yang menjamin. Dalam hal ini orang yang menjamin disyaratkan sudah baliqh, berakal, tidak dicegah menjalankan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendak sendiri.
2. Madmun 'alayh (orang yang berpiutang), syarat - syarat orang yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Orang yang menjamin disebut juga makful lahu, orang yang berpiutang disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntunan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
3. Madmum 'anhu atau makful 'anhu (orang yang berutang). Dalam hal ini orang yang berutang disyaratkan baligh, berkal, memiliki niat yang baik dan berbuat baik untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada orang yang menjamin.
4. Madmun bih atau mukful (benda/barang atau orang). Benda atau orang disyaratkan dapat diketahui dan tetap keadaannya.
5. Sight atau lafal, disyaratkan keadaan lafal itu dengan kata-kata menjamin, tidak digantungkan pada susunan atau tidak jelas dan tidak berarti sementara.
Kafalah terbagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. Kafalah dengan jiwa, ini dikenal juga dengan kafalah al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (kafl, damin atau za'im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung pada yang ia janjikan tanggungannya.
2. Kafalah dengan harta, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh damin atau kafil (penjamin) dengan pembayaran (pemunahan) berupa harta.
Al-kafalah bisa dilaksanakan dengan 3 (tiga) macam, yaitu :
1. Munjaz (diperbolehkan/langsung)
2. Mu'allaq (digantungkan/dikaitkan)
3. Muwaqqat (ditentukan waktunya).
Itulah informasi mengenai definisi kafalah, rukun dan syarat, jenis atau macam dari kafalah, serta hukum yang mendasari kafalah. Semoga beberapa informasi yang ada dalam artikel ini bermanfaat ya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI