Mohon tunggu...
Bung Adi Siregar
Bung Adi Siregar Mohon Tunggu... Administrasi - BAS

Founder BAS Pustaka Copywriter Independen Pecinta Film Penikmat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Islam Gincu

4 Mei 2020   10:35 Diperbarui: 4 Mei 2020   10:34 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata Bung Hatta dalam peringatan 25 tahun Indonesia Merdeka di Universitas Syiah Kuala mengatakan zakat ummat Islam bisa dikelola menjadi modal produktif. Tujuannya untuk membekali fakir miskin dalam berusaha. Rukun Islam yang keempat, menunaikan Zakat, terpatri dalam konstitusi Indonesia pasal 34 ayat 1. Apa kurang syariahnya konstitusi Indonesia? Yang kurang justru penegakan konstitusi.

Akhir-akhir ini, saya teringat dengan istilah Bung Hatta, Islam gincu. Kala menemui sekelompok ummat Islam yang masih bersikeras untuk melaksanakan sholat sunnah tarwih berjamaah di Masjid ditengah meluasnya penyebaran Covid-19. Meski sudah keluar fatwa MUI agar ibadah di rumah selama wabah covid-19. Hal tersebut tak bisa mengubah pendirian mereka.

Malah sibuk mempertahankan sikapnya untuk tetap menjalankan sholat tarwih ditengah wabah covid-19. Sementara tetangganya yang kesulitan makan saat wabah ini didiamkan saja. Padahal, membantu orang yang kesulitan makan hukumnya wajib.

 Inikah salah satu penampakan Islam Gincu yang dijelaskan Bung Hatta? Entahlah, yang jelas Kanjeng Rasul bersabda; "Dari Zaid bin Tsabit, dari Rasulullah SAW bersabda, 'Shalat yang paling utama adalah di rumah kalian kecuali shalat maktubah (shalat fardhu),'" (HR Bukhari dan Tirmidzi). Dan tarwih itu sholat sunnah. (BAS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun