Kata Bung Hatta dalam peringatan 25 tahun Indonesia Merdeka di Universitas Syiah Kuala mengatakan zakat ummat Islam bisa dikelola menjadi modal produktif. Tujuannya untuk membekali fakir miskin dalam berusaha. Rukun Islam yang keempat, menunaikan Zakat, terpatri dalam konstitusi Indonesia pasal 34 ayat 1. Apa kurang syariahnya konstitusi Indonesia? Yang kurang justru penegakan konstitusi.
Akhir-akhir ini, saya teringat dengan istilah Bung Hatta, Islam gincu. Kala menemui sekelompok ummat Islam yang masih bersikeras untuk melaksanakan sholat sunnah tarwih berjamaah di Masjid ditengah meluasnya penyebaran Covid-19. Meski sudah keluar fatwa MUI agar ibadah di rumah selama wabah covid-19. Hal tersebut tak bisa mengubah pendirian mereka.
Malah sibuk mempertahankan sikapnya untuk tetap menjalankan sholat tarwih ditengah wabah covid-19. Sementara tetangganya yang kesulitan makan saat wabah ini didiamkan saja. Padahal, membantu orang yang kesulitan makan hukumnya wajib.
 Inikah salah satu penampakan Islam Gincu yang dijelaskan Bung Hatta? Entahlah, yang jelas Kanjeng Rasul bersabda; "Dari Zaid bin Tsabit, dari Rasulullah SAW bersabda, 'Shalat yang paling utama adalah di rumah kalian kecuali shalat maktubah (shalat fardhu),'" (HR Bukhari dan Tirmidzi). Dan tarwih itu sholat sunnah. (BAS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H