Harta pusaka kaum ini menjadi kunci alat pemersatu dan memegang teguh prinsipnya. garis yang berkaitan dengan kaum ini adalah jurai, sebuah kaum merupakan sekumpulan jurai dan jumlah tiap jurai tidaklah sama. setiap jurai membuat rumah gadang, tapi rumah gadang utama tetap di pegang oleh kaum. pecahan dari jurai disebut sumande (seibu) dan pihak suami atau sumando tidak termasuk dalam sumande.Â
Dalam perkawinan pada sistem kekerabatan Minangkabau, dilarang untuk menikah sesama kaum hal ini untuk menghindari kerusakan keturunan dan untuk keselamatn hubungan sosial. jika terjadi perkawinan sesama kaum, itu mempengaruhi hakikat terhadap harta pusaka dan sistem kekerabatan matrilineal. ada pula syarat untuk melakukan perkawinan, yaitu:
a. tidak memiliki hubungan darah atau saudara
b. tidak memiliki suku yang sama (kecuali beda datuk)
c. laki-laki siap memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga
d. memiliki material yang cukup untuk keberlangsungan keluarga barunya
Ada pula harta pusaka tinggi tidak bleh dijual hanya boleh digadaikan jika keadaan terdesak dan melalui empat syarat, yaitu mayit tabujua di tangah rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang alun balaki dan mambangkik batang tarandam.
Sekian penjelasan singkat dari saya, semoga membantu.
Sumber :Â
https://media.neliti.com/media/publications/80992-ID-sistem-kekerabatan-dalam-kebudayaan-mina.pdf