Mohon tunggu...
Zamhuri Dwi putranto
Zamhuri Dwi putranto Mohon Tunggu... -

Talented and Realistic Personality

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Larangan Penggunaan Batik di Lingkungan Kementrian Perhubungan

14 November 2014   16:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:49 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Larangan Penggunaan Batik di lingkungan Kementrian Perhubungan !!!

Salah mengartikan Revolusi Mental dan Efisiensi Anggaran Kah ?

Hari ini Jumat  ada yang lain dalam penampilan PNS di Kementrian Perhubungan Seluruh jajaran PNS di Kementrian tersebut tidak menggunakan Batik , yang ternyata Kementrian tersebut melalui Surat Edaran No.SE.23 Tahun 2014

Melarang Penggunaan Batik pada hari Jumat dengan bahasa yang halus memang , dan meminta seluruh PNS di lingkungan Kementrian Perhubungan  tidak menggunakan atribut lain semisal jaket dan topi ,  hal ini  sungguh bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Batik menjadi pakian harian para menteri http://nasional.kontan.co.id/news/jokowi-bakal-wajibkan-seluruh-menteri-pakai-batik

Batik merupakan “warisan budaya Indonesia”, hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Bangsa Indonesia. Batik Indonesia sudah mendapat pengakuan UNESCO sebagai mata budaya benda warisan manusia Indonesia.

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia menggunakan batik pada waktu/ acara tertentu, termasuk juga sebagai salah satu pakaian dinas harian bagi PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sebagai cara merealisasikan kecintaan akan Batik Indonesia, Pemerintah melakukan perubahan Pertama atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007,.dengan menerbitkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2009.

juga didalam kementrian Perhubungan ada wacana penggantian Seragam yang pada prinsipnya tidak ada pengaruhnya dengan Kinerja PNS itu sendiri , dan proses penggantian seragam itu pun bukan dengan biaya yang sedikit yang artinya pemborosan Anggaran sedangkan Jokowi selaku Presiden meminta di lakukannya penghematan Anggaran .

Larangan tersebut sungguh sangat bertolak belakang dengan cita cita dan keinginan Presiden Jokowidodo sendiri .

Salam Indonesia Jaya !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun