Larangan Penggunaan Batik di lingkungan Kementrian Perhubungan !!!
Salah mengartikan Revolusi Mental dan Efisiensi Anggaran Kah ?
Hari ini Jumat ada yang lain dalam penampilan PNS di Kementrian Perhubungan Seluruh jajaran PNS di Kementrian tersebut tidak menggunakan Batik , yang ternyata Kementrian tersebut melalui Surat Edaran No.SE.23 Tahun 2014
Melarang Penggunaan Batik pada hari Jumat dengan bahasa yang halus memang , dan meminta seluruh PNS di lingkungan Kementrian Perhubungan tidak menggunakan atribut lain semisal jaket dan topi , hal ini sungguh bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Batik menjadi pakian harian para menteri http://nasional.kontan.co.id/news/jokowi-bakal-wajibkan-seluruh-menteri-pakai-batik
Batik merupakan “warisan budaya Indonesia”, hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Bangsa Indonesia. Batik Indonesia sudah mendapat pengakuan UNESCO sebagai mata budaya benda warisan manusia Indonesia.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia menggunakan batik pada waktu/ acara tertentu, termasuk juga sebagai salah satu pakaian dinas harian bagi PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sebagai cara merealisasikan kecintaan akan Batik Indonesia, Pemerintah melakukan perubahan Pertama atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007,.dengan menerbitkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2009.
juga didalam kementrian Perhubungan ada wacana penggantian Seragam yang pada prinsipnya tidak ada pengaruhnya dengan Kinerja PNS itu sendiri , dan proses penggantian seragam itu pun bukan dengan biaya yang sedikit yang artinya pemborosan Anggaran sedangkan Jokowi selaku Presiden meminta di lakukannya penghematan Anggaran .
Larangan tersebut sungguh sangat bertolak belakang dengan cita cita dan keinginan Presiden Jokowidodo sendiri .
Salam Indonesia Jaya !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H