Korupsi yaitu ciri masyarakat yang ditemukan hampir di mana-mana. Kemudian definisi lainnya dari korupsi, menurut Muhammad Ali menyebutkan :
1. Korupsi artinya busuk, suka menerima suap/suap, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri, dan sebagainya
2. Korupsi berarti menggelapkan uang, menerima suap dan praktek korupsi lainnya, serta
3. Orang yang korupsi adalah orang yang melakukan korupsi.
Dengan demikian kata korupsi berarti sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan fakta bahwa korupsi termasuk perbuatan, setiap sifat dan posisi yang tidak bermoral, korup, termasuk posisi lembaga atau mesin pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan kantor karena hadiah, membawa faktor ekonomi dan politik menempatkan keluarga atau kelompok dalam pelayanan di bawah otoritas kantor.
Apa Saja Bentuk Dari Korupsi ?
Korupsi memiliki 7 bentuk, ke -- tujuh bentuk tersebut diantaranya yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan uang dengan jabatan, perbuatan yang licik atau curang, suap menyuap, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan yang terakhir adalah grafitikasi merupakan sebuah pemberian hadiah seperti uang, atau pun barang dan sebagainya yang diterima oleh pegawai di luar dari gaji yang seharusnya diterima.
Dalam konteks ini, banyak orang yang mengatakan bahwa korupsi, khususnya di negara Indonesia, benar-benar telah mengakar, dengan cara yang berbeda, sejak zaman dahulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, pada sistem lama, pada sistem baru, dan bahkan bertahan hingga masa reformasi sekarang ini. Dan sementara upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah dilakukan, hasilnya belum cukup dan banyak orang mengatakan bahwa hasilnya masih jauh dari yang diharapkan semua orang.
Apa Saja Ciri -- Ciri Dari Korupsi ?
Syed Hussain Altas menyebutkan ke -- 8 ciri -- ciri korupsi sebagai berikut, di antaranya :
1. Gejala korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang. Inilah perbedaan antara korupsi dan pencurian atau penggelapan.