Nama : Bunga Permata Ellendra (Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Islam Sultan Agung)
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah-Alhamdulillah Hirobbil Alamin terima kasih kepada Allah SWT karena kita semua masih diberi kesehatan wal'afiat sehingga kita bisa menimba ilmu. Dengan artikel ini saya ingin berbagi sedikit tentang "Hak Asasi Manusia".
Apa itu HAM?
Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan, sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya seutuhnya sebagai manusia.
Sejak kapan kita mempunyai Hak?
Berbicara tentang hak, hak adalah sesuatu yang dimiliki seseorang sejak lahir atau pun ketika kita masih di dalam rahim. Hak itu penting sekali dalam kehidupan kita karena, dengan adanya hak kita bisa memilah dan mengatur kehidupan kita yang baik. Sejak kita masih menjadi janin tidak hanya hak yang dimiliki oleh seseorang melainkan kewajiban juga ada.
Hak dan kewajiban adalah satu serangkaian yang tidak bisa di pisahkan karena sama-sama wajib dimiliki oleh seseorang. Orang yang melakukan kewajibannya berhak mendapatkan hak nya.
Kita sebagai warga negara indonesia harus menjalankan kewajiban kita dengan mematuhi peraturan-peraturan yang ada di indonesia (mematuhi Peraturan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) tidak hanya itu selain warga negara indonesia juga harus mematuhi peraturan yang ada di setiap lingkungan dan daerahnya masing - masing.
Hak dan kewajiban apa saja yang kita dapatkan sejak lahir?
sesuai UU NO. 39 tahun 1999 tentang HAM
Hak Asasi Manusia Indonesia :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkeluarga & melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintahan
- Hak wanita
- Hak anak
Kewajiban Asasi Manusia :
- Setiap orang di wilayah NKRI wajib patuh pada peraturan per-uu-an, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM.
- Setiap warga negara wajib dalam upaya pembelaan negara.
- Setiap orang menghormati HAM orang lain, moral, etika bermasyarakat.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Sebagaimana diterangkan di dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 13
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".
Allah SWT menciptakan kamu dari seorang laki-laki, perempuan, berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu sadar akan menjalankan kewajibannya untuk saling menghargai dan menghormati antara manusia.
Contoh dalam HAM di kehidupan sehari-hari:
- Berhak mengemukkakan pendapat
- Berhak mendapatkan kasih sayang orang tua
- Berhak mendapatkan hidup nyaman dan tentram
- Berhak mendapatkan teman
- Berhak mendapatkan fasilitas
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf jika ada kesalahan dalam artikel dan jika ada kelebihan semua datangnya dari Allah. Wabillahi taufiq wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H