Mohon tunggu...
Bunga PermataEllendra
Bunga PermataEllendra Mohon Tunggu... Editor - Fakultas Teknik

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

18 Oktober 2021   14:45 Diperbarui: 18 Oktober 2021   14:54 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sesuai UU NO. 39 tahun 1999 tentang HAM

Hak Asasi Manusia Indonesia :

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga & melanjutkan keturunan
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak memperoleh keadilan
  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita
  • Hak anak

Kewajiban Asasi Manusia :

  • Setiap orang di wilayah NKRI wajib patuh pada peraturan per-uu-an, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM.
  • Setiap warga negara wajib dalam upaya pembelaan negara.
  • Setiap orang menghormati HAM orang lain, moral, etika bermasyarakat.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Sebagaimana diterangkan di dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 13

                                                     يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".

Allah SWT menciptakan kamu dari seorang laki-laki, perempuan, berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu sadar akan menjalankan kewajibannya untuk saling menghargai dan menghormati antara manusia.

Contoh dalam HAM di kehidupan sehari-hari:

  1. Berhak mengemukkakan pendapat
  2. Berhak mendapatkan kasih sayang orang tua
  3. Berhak mendapatkan hidup nyaman dan tentram
  4. Berhak mendapatkan teman
  5. Berhak mendapatkan fasilitas

Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf jika ada kesalahan dalam artikel dan jika ada kelebihan semua datangnya dari Allah. Wabillahi taufiq wal hidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun