Mohon tunggu...
Maya Siswadi
Maya Siswadi Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Mom

Ibu 3 anak, lecturer; blogger

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol, Anugerah atau Musibah?

27 Juli 2024   23:18 Diperbarui: 28 Juli 2024   07:36 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi OJK & Komisi XI DPR-RI bersama media dan blogger (dok. Pribadi)

Pernah baca kasus bunuh diri supir truk yang terjerat pinjaman online (pinjol)? Atau kasus satu keluarga mulai dari ibu bapak dan dua anaknya yang masih kecil bunuh diri bersama? Lagi-lagi karena pinjol. Belum berbagai kasus perceraian akibat tidak tahan menghadapi pasangan yang terjerat pinjol.

Duh, miris ya, pinjol sampai mengancam ketentraman jiwa dan mengganggu kehidupan rumah tangga?

Jadi, pinjaman online ini sebenarnya anugerah atau musibah?

Kembali lagi ke konteksnya, pinjaman online (pinjol) ini dapat disebut anugerah ketika butuh dana mendesak, dapat dana cair cepat, prosesnya mudah. Bagi beberapa masyarakat yang punya keterbatasan akses perbankan, solusi kemudahan dan kecepatan pencairan dana dari pinjol ini menggiurkan. Kadang bermodal KTP udah bisa diproses. 

Sayangnya, kurangnya pemahaman tentang besaran bunga yang harus dibayarkan, batas waktu atau tenggat pinjaman, membuat banyak masyarakat terjerat, kesulitan mengembalikan, pinjol pun bagaikan musibah. 

Pinjol legal yang diawasi OJK biasanya masih masuk akal biayanya, bunganya juga lebih rendah. Tapi pinjol ilegal seringkali mengimingi-imingi bunga rendah, tapi menjebak dengan klausul-klausul tak terduga, sehingga mencekik dengan bunga berbunga yang jika tak terbayar akan terus bertambah bunganya. Kebayang kan mencekiknya.

Menurut pak Agung Budi Prasetyo, ST, M.Eng, Phd dari Institut Teknik Tangerang Selatan pada acara Sosialisasi OJK bersama Komisi XI DPR-RI pada Senin 22 Juli 2024 di Gedung Taman Benyamin Suaeb, Jakarta Timur, Pinjol memang bisa menjadi anugerah, tapi lebih sering menjadi musibah ketika banyak masyarakat yang terjerat hutang.

Fenomena unik yang dipaparkan pak Budi, kalangan yang banyak terjerat pinjol justru guru, hampir 42% dari populasi peminjam berprofesi sebagai guru, sisanya ibu rumah tangga, korban phk, ojek online, dsb. Padahal guru kan berpendidikan dan tentu paham, harusnya sih cukup literasinya, tapi kenapa masih tetap banyak yang terjebak? Apakah karena gaji/honor guru yang kecil? *Uppss

Pak Budi juga memaparkan bahayanya penggunaan data pribadi di medsos. Begitu banyak masyarakat yang masih kurang aware memperlihatkan data pribadi seperti KTP, NIK, SIM, dst. Bahkan kalau kita ketik di google, akan dengan mudah menemukan foto KTP. Padahal data pribadi sangat penting dilindungi, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ada beberapa kasus pinjol ilegal yang berusaha menjebak calon customer. Mereka dibuat seolah-olah bersedia meminjam, lalu menagihkan pinjaman tersebut, padahal tidak ada akad pinjam meminjam.

Menurut pak Budi, hingga saat ini, pinjol legal yang tercatat dan diawasi OJK itu berjumlah 98. Itu yang legal lho ya. Gila, banyak banget kan. Yang resmi terdaftar san diawasi aja segitu banyaknya, bagaimana yang ilegal?

Lantas, bagaimana membedakan mana pinjol yang legal dan ilegal?

Cara paling sederhana yang disebut pak Budi adalah dengan melihat kemudahan pencairan. Biasanya pinjol terdaftar akan memberikan pinjaman dengan menggunakan tolak ukur credit scoring, ada proses pengecekan berkas, dsb, tidak mudah cair. Sementara pinjol ilegal biasanya dengan mudahnya diapprove, dana dengan mudahnya cair.

Perbedaan pinjol legal vs ilegal (dok. Pribadi)
Perbedaan pinjol legal vs ilegal (dok. Pribadi)

Mudahnya dana cair ini lah yang membuat beberapa masyarakat terlena lalu menganggap bahwa pinjol ini seolah anugerah, dapat menjadi solusi berbagai masalah keuangannya. Mulai dari kesulitan modal atau butuh dana darurat. Padahal, ada dana plus bunga yang harus dibayarkan. Ketika dana cair sumringah, lupa sesaat. Saatnya jatuh tempo harus membayar, banyak yang ga sanggup lalu mencari jalan pintas dengan mengambil pinjaman lain. Duh ini sangat tidak disarankan ya, membayar pinjaman dengan meminjam, jadi double beban. Gali lubang tutup lubang, lama-lama menggali lubang kubur sendiri 😢.

Pak Budi menyarankan, kalau tidak kepepet-kepepet banget, sebaiknya ga usah pinjem sama sekali supaya ga terjerat bunga pinjol. Ya bener sih, yang namanya meminjam uang, waktu terima duitnya emang enak, tapi pas bayarnya bikin mules 😅.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun