Prinsip: Transaksi ekonomi dalam Islam tidak boleh mengandung ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan, yang dapat merugikan salah satu pihak.
Implementasi: Dalam kontrak bisnis, semua unsur yang dapat menimbulkan ketidakjelasan atau ketidakpastian harus dihindari, seperti dalam kontrak asuransi konvensional yang dianggap mengandung unsur gharar.
5. Tanggung Jawab Sosial
Prinsip: Setiap individu dan perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya yang membutuhkan.
Implementasi: Praktik zakat, infak, dan sedekah merupakan bagian integral dari ekonomi Islam untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
6. Keseimbangan antara Dunia dan Akhirat
Prinsip: Ekonomi Islam berfokus pada pencapaian kesejahteraan duniawi dan ukhrawi, dengan memberikan perhatian terhadap kebutuhan materi sekaligus spiritual.
Implementasi: Pendekatan ini memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya mengejar keuntungan finansial tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap moralitas dan spiritualitas.
7. Partisipasi dan Kewirausahaan
Prinsip: Islam mendorong kewirausahaan yang berlandaskan pada etika dan moral, dengan memperbolehkan usaha yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Implementasi: Kewirausahaan dalam ekonomi Islam harus mengedepankan prinsip kejujuran, transparansi, dan tidak merugikan orang lain.