Waisak 2568 BE, sejumlah 79 narapidana di Jawa Tengah meraih kesempatan untuk mendapatkan pembebasan khusus. Langkah ini diambil sebagai wujud penghargaan kepada narapidana yang menganut kepercayaan Buddha dalam merayakan momen suci ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada dari narapidana yang diberikan pembebasan langsung.
SEMARANG -- Seiring dengan perayaan Hari RayaKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui sebuah siaran pers pada Rabu (22/05) menyebutkan bahwa pembebasan khusus ini merupakan bagian dari upaya memperhatikan aspek keagamaan dan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, menjelaskan bahwa besaran pembebasan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada perilaku dan kriteria yang telah ditetapkan.
"Dalam perayaan Hari Waisak ini, 3 narapidana diberikan pembebasan selama 15 hari, 27 narapidana selama 1 bulan, 26 narapidana selama 1 bulan 15 hari, dan 23 narapidana mendapatkan pembebasan selama 2 bulan," ungkap Kepala Kantor Wilayah.
Menurut Harwanto, pembebasan ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Lebih lanjut, dia menyatakan harapannya bahwa pembebasan ini dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat.
Informasi yang diberikan juga mencatat bahwa Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi lembaga pemasyarakatan dengan jumlah narapidana yang mendapatkan pembebasan terbanyak, dengan 19 narapidana. Disusul oleh Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dengan masing-masing 14 narapidana.
Dari segi jenis kasus, sebagian besar narapidana yang mendapatkan pembebasan merupakan kasus narkotika, dengan jumlah 74 orang, sementara 5 orang merupakan kasus pidana umum.
Terkait dengan dampak keuangan, pembebasan narapidana juga berdampak pada penghematan anggaran negara.
"Dengan adanya pembebasan khusus ini, secara otomatis anggaran yang biasanya dikeluarkan untuk keperluan makan narapidana akan berkurang," jelas Harwanto.
"Diperkirakan, pembebasan khusus narapidana dalam perayaan Hari Waisak tahun 2024 berhasil menghemat anggaran hingga Rp. 64.695.000,-," tambahnya.
Langkah pembebasan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang memberikan hak pembebasan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Sebagai informasi tambahan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per tanggal 12 Mei 2024 mencapai 14.226 orang, dengan 11.280 narapidana dan 2.946 tahanan, melebihi kapasitas hunian yang hanya mencapai 10.150 orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H