Mohon tunggu...
Deny Spotify
Deny Spotify Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Di Kantor Imigrasi Wonosobo

TIM HUMAS

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Sebanyak 79 WBP Terima Remisi Khusus Waisak 2024

24 Mei 2024   09:20 Diperbarui: 24 Mei 2024   09:41 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tejo Harwanto Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Dok. tim humas)

SEMARANG -- Seiring dengan perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE, sejumlah 79 narapidana di Jawa Tengah meraih kesempatan untuk mendapatkan pembebasan khusus. Langkah ini diambil sebagai wujud penghargaan kepada narapidana yang menganut kepercayaan Buddha dalam merayakan momen suci ini. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak ada dari narapidana yang diberikan pembebasan langsung.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui sebuah siaran pers pada Rabu (22/05) menyebutkan bahwa pembebasan khusus ini merupakan bagian dari upaya memperhatikan aspek keagamaan dan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, menjelaskan bahwa besaran pembebasan yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada perilaku dan kriteria yang telah ditetapkan.

"Dalam perayaan Hari Waisak ini, 3 narapidana diberikan pembebasan selama 15 hari, 27 narapidana selama 1 bulan, 26 narapidana selama 1 bulan 15 hari, dan 23 narapidana mendapatkan pembebasan selama 2 bulan," ungkap Kepala Kantor Wilayah.

Menurut Harwanto, pembebasan ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Lebih lanjut, dia menyatakan harapannya bahwa pembebasan ini dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat.

Informasi yang diberikan juga mencatat bahwa Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi lembaga pemasyarakatan dengan jumlah narapidana yang mendapatkan pembebasan terbanyak, dengan 19 narapidana. Disusul oleh Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dengan masing-masing 14 narapidana.

Dari segi jenis kasus, sebagian besar narapidana yang mendapatkan pembebasan merupakan kasus narkotika, dengan jumlah 74 orang, sementara 5 orang merupakan kasus pidana umum.

Terkait dengan dampak keuangan, pembebasan narapidana juga berdampak pada penghematan anggaran negara.

"Dengan adanya pembebasan khusus ini, secara otomatis anggaran yang biasanya dikeluarkan untuk keperluan makan narapidana akan berkurang," jelas Harwanto.

"Diperkirakan, pembebasan khusus narapidana dalam perayaan Hari Waisak tahun 2024 berhasil menghemat anggaran hingga Rp. 64.695.000,-," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun