Langkah pembebasan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang memberikan hak pembebasan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Sebagai informasi tambahan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per tanggal 12 Mei 2024 mencapai 14.226 orang, dengan 11.280 narapidana dan 2.946 tahanan, melebihi kapasitas hunian yang hanya mencapai 10.150 orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!