---> warga setempat cukup menunjukkan KTP asli.
---> KTP bukan warga setempat harus ada surat keterangan domisilli RT/RW setempat.
---> jatah melakukan pencoblosan adalah pukul 12.00 - 13.00.
- Bagi yang belum terdaftar di DPT atau terdaftar di DPT tapi tidak bisa mencoblos di TPS asal karena berbagai alasan dan belum mengurus pindah mencoblos, yaitu:
---> Bagi yang berada di tempat sesuai alamat KTP, datang ke TPS pk. 07.00 untuk mendaftar DPTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) dengan menunjukkan KTP setempat (asli + 1 fotokopi). DPTKb baru diizinkan memilih pada pk. 12.00 - 13.00 di TPS tersebut.
---> Bagi yang mukim di daerah lain (bukan di alamat KTP) seperti mahasiswa tugas belajar, pegawai, wartawan, pengungsi, sakit, dll; silahkan membuat surat keterangan domisili lewat ketua RT/RW/dusun/yang setara, dan kepala desa. sertakan pula 1 lembar fotokopi KTP dan KTM/kartu pegawai. serahkan surat keterangan domisili tersebut pada hari-H pemilu di TPS jam 7.00 untuk mendaftar DPTb. Tunjukkan pula bukti KTP dan KTM asli. DPKTb baru bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 - 13.00.
2.
hal lain yang terlihat aneh adalah bahwa pada saat keterangan seperti tersebut di atas dikonfirmasikan kepada salah seorang anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) di salah satu TPS di perumahan di Sudiang, petugas PPK ini menyatakan bahwa surat edaran KPU tersebut tidak dapat digunakan karena sebagian besar parpol menolak surat edaran tersebut - demikian pernyataannya. Yang menjadi pertanyaan sebetulnya adalah PPK ini mengapa lebih memilih mendengarkan parpol dibandingkan mengikuti edaran KPU? Sungguh-sungguh aneh.