Saya paham sekali jawaban pak Camat dan sampai batas mana wewenangnya. Hanya saja saya tidak dapat memahami mengapa saya yang berada di wilayah hukum RI dan siap melaksanakan hak memilih saya terganjal oleh peraturan KPU yang menyulitkan ini, dan sayapun tidak mengerti mengapa Surat Edaran yang notabene dikeluarkan oleh KPU bisa TIDAK DIANGGAP oleh KPUD Makassar/Sulsel hingga menimbulkan pemahaman yang keliru hingga pemahaman yang dimiliki oleh SEORANG CAMAT. Saya memiliki KTP, saya memiliki NIK, saya memiliki karpeg dan lain sebagainya dokumentasi sebagai warga negara. Tetapi KPU mengeluarkan kebijakan yang tidak mendukung kemudahan bagi warga Indonesia melakukan hak memilihnya. Disamping itu bagaimana bisa kebijakan yang sama menjadi multi-interpretasi, berlainan yag diaplikasikan di Bogor dengan yang dipedomani di Makassar. Dalam hal ini, mana yang benar, pelaksanaan di Bogor atau Makassar?
Hal lain adalah bahwa KPU, jika yang terjadi di Makassar adalah benar, berarti telah mengeluarkan peraturan/kebijakan yang tidak ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia - dengan mengharuskan mengambil formulir pindah memilih, karena sangat menyulitkan ditambah rendahnya sosialisasi. Dalam hal ini saya memiliki keyakinan bahwa saya tidak sendiri. Banyak yang memiliki situasi dan kondisi seperti saya dan mengalami kesulitan yang sama dengan adanya peraturan itu.
Sementara, fakta lain di lapangan adalah (dari informasi yang saya terima dari dua kelurahan di Makassar dan satu kelurahan di Bogor bahwa banyak surat panggilan memilih yang tidak dapat digunakan karena nama yang tertera di surat panggilan tidak ada di alamat yang tercantum - puluhan surat tertolak dalam satu RT), dan ini termasuk bukti kecerobohan KPU - sementara saya yang cukup rumit memperjuangkan hak untuk dapat memilih, cukup diberi kesempatan 'menggigit jari' saja sebagai cerita episode antiklimaksnya. Sungguh ironis. Tapi itulah KPU kita, itulah cerminan pelaksana pesta demokrasi tertinggi di Republik Indonesia ini yang dikelola secara tidak sungguh-sungguh. Bagaimana KPU mau mengelola pemilihan umum dalam skala nasional ini kalau membalas email saja tidak mampu dan tidak bisa, dan menyebabkan orang-orang yang memiliki hak memilihnya akhirnya harus kehilangan hak memilihnya karena peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri yang tidak dapat diberlakukan bagi semua orang dan diaplikasikan berbeda di tempat yang berbeda.
Untuk mereka yang di Bogor, saya ucapkan selamat, karena dengan situasi dan kondisi seperti saya, anda dapat tetap menunaikan hak pilih anda hari ini. Sementara saya yang di Makassar, cukup duduk manis menikmati siaran quick count di TV hari ini.
Semoga dapat dijadikan perhatian.
Makassar, 9 April 2014,
Yang akan kehilangan hak memilihnya hari ini:
@kangbugi
NB:
1.
- Isi Surat Edaran KPU (yang saya peroleh dari informasi teman di Bogor) no. 249/KPU/IV/2014 tanggal 2 April 2014 sifat mendadak dan penting, tentang diperbolehkannya seseorang yang belum terdaftar di DPT dapat melakukan pencoblosan, yaitu disarikan sebagai berikut: