Mohon tunggu...
Budi Trikorayanto
Budi Trikorayanto Mohon Tunggu... konsultan pendidikan informal -

bergabung dengan Komunitas Sekolahrumah SEKOLAH PELANGI, Pamulang. Ketua Asosiasi SekolahRumah dan Pendidikan Alternatif (AsahPena) Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Rumah: Belajar PKn Atau Membuat Kue Pastel?

18 Oktober 2010   11:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:19 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Beberapa praktisi sekolahrumah (anak tingkat SD), mengkritisi pelajaran PKn. Materi dan soal UNnya sulit (tidak pas untuk anak SD), tulisan di bukunya kecil2, bukunya tebal, isinya indoktrinasi dsb. Beberapa sampai pada kesimpulan: tidak usah mempelajari PKn, lebih berguna diajar bikin kue pastel.

Dengan kue pastel kelak akan bisa berwirausaha cari duit seperti maminya. Lalu bagaimana jika suatu kali anak akan ikut UN, dan diujikan PKn (Pendidikan Kewarganegaraan)? Bukankah masih perlu pengakuan dari negara/ijasah agar bisa kuliah atau masuk SMK jurusan Kue Pastel? Gampil... tinggal cari bocoran kunci jawaban, bisa ditukar dengan uang untung hasil berwirausaha kue pastel. Beres.

Apakah para pencinta kue pastel ini mencintai negrinya? Ya ya.. tidak ada yang bilang tidak. Bukankah mencintai diriku sendiri identik mencintai bangsanya sendiri? Bukankah memproduksi kue pastel dan memperoleh untung berarti meningkatkan produksi negri ini? Lagipula, jika mengkritisi pemerintah (a.l. dengan emoh belajar PKn), kan maksudnya agar pemerintah bertambah baik, artinya juga cinta negara?

SEDIKIT MENGENAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Beberapa kritikus dari kalangan homeschooler (dan pakar pendidikan lainnya) mengecilkan arti PKn hanya berdasarkan selintas pandang melihat soal-soal UN PKn atau buku-buku pelajaran PKn. Beberapa dari mereka yang tidak suka PKn memiliki latar belakang sakit hati dan kekecewaan terhadap pemerintah, kecewa terhadap sistem pendidikan nasional, dan berbagai kepahitan lainnya. Mari kita lihat lebih seksama dan cermati, apakah PKn ini mahluk yang harus ditakuti dan dijauhi? Jangan baru selintas pandang saja sudah kampanye negatif kemana-mana.

Apakah di negara maju ada pelajaran PKn? Ya, tentu ada. Sebagian diperdalam dalam wajib militer (kita bebas wamil). Suatu indoktrinasi? ya sebagian memang. Negara Kesatuan RI menyatakan bahwa PKn adalah suatu hal yang penting, karenanya diajarkan sejak SD sampai ke perguruan tinggi, mari kita lihat apa yang diinginkan Pemerintah mengapa PKn masuk dalam standar nasional pendidikan.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Standar Kompetensi Nasional Pendidikan; dinyatakan bahwa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.


  1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
  3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
  4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Tidak dapat disangkal bahwa tujuan-tujuan tersebut sangat bermakna. Apakah tujuan agar anak dapat berpikir kritis menanggapi isu kewarganegaraan adalah INDOKTRINASI?

Bagaimana pengembangan kurikulum untuk mengajarkan PKn sesuai dengan standar isi PKn tersebut? Tidak ada yang disebut kurikulum nasional, setiap satuan pendidikan, bahkan setiap keluarga dapat mengembangkan kurikulumnya sendiri, tentu tetap dalam koridur standar nasional pendidikan.

UU Sisdiknas menyatakan:

BAB X KURIKULUM Pasal 36 (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan PRINSIP DIVERSIFIKASI SESAUI DENGAN  satuan pendidikan, potensi daerah, dan PESERTA DIDIK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun