Mohon tunggu...
Budi Supriadi
Budi Supriadi Mohon Tunggu... Relawan - Lima Laki-laki bersaudara

Hidup Bukan Sebuah Pilihan, Pilihan adalah Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Anomali CSR Group Corporate di Lebak Bagian Selatan

16 Mei 2020   23:11 Diperbarui: 16 Mei 2020   23:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah Badan Usaha yang disebut Perusahaan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tentunya tidak melulu sebagaimana Kewajibannya Menjalankan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dilain itu prospek keuntungan harus menjadi pertimbangan utama.

Karena keuntungan perusahaan akan equilibrium atau dapat menyeimbangankan serapan sebagai tindakan untuk mengimplementasikan alokasi tanggungjawab sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), biasanya Alokasi Dana CSR sudah di Fosturkan pada Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan Perusahaan, baik single corporate maupun group corporate.

Group corporate dapat diartikan sebagai perusahaan gabungan atau yang melakukan kerjasama baik kerjasama sistem operasional, Anak Perusahaan, model mining-trading-industri dan/atau Perjanjian dalam hubungan peran masing-masing perusahaan (Vendor-Client).

Corporate Social Responsibility (CSR) pada group corporate sering kali di muarakan pada corporate tertentu sebut saja perusahaan hilir (Industri) dari corporate tersebut, jika diterapkan dalam penggunaan model usaha mining-trading-industri, padahal kewajiban CSR harus pula menjadi tanggungjawab semua corporate dari group corporate.

Teknik melemparkan tanggungjawab sosial dan lingkungan pada corporate tertentu dari group corporate sebuah tindakan manajemen perusahaan dalam menekan cost CSR  untuk pertimbangan keuntungan perusahaan bahkan bagi perusahaan yang membandel kadang meng-klaim bahwa perusahaan nya anak perusahaan dari group corporate, padahal faktanya tidak demikian, tentunya alih-alih keuntungan.

Group corporate di Lebak Bagian Selatan

Melejitnya investasi Usaha di Lebak Selatan Bidang Sumber Daya Alam, dalam komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara Jenis Batuan, menuntut kita sebagai masyarakat dan Pemerintah untuk dapat memahami alur hubungan usaha dan kedudukannya, serta sedikit banyaknya harus mengapresiasi dalam keikutsertaan mendukung Kebijakan Pemerintah membuka lebar investasi.

Dilebak Bagian Selatan tercatat Group corporate yang melakukan kegiatan usaha dan akan melakukan dibidang sumber daya alam diantaranya Gama Group, Siam Cement Group dan Triutama Indonesia Group, yang mana perusahaan hilirnya sebagai industri Pengembang akan berlainan dengan nama group tersebut, secara legalisasi, izin dan strukturisasi masing-masing perusahaan tersebut memiliki manajemen sendiri-sendiri, sehingga tentunya Tanggungjawab sosial dan lingkungan / CSR and Environment harus pula dialokasikan dan menjadi kewajiban dari masing-masing corporate di group corporate tersebut, tidak bisa kemudian membebankan terhadap satu corporate saja.

Link Terkait Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan sebuah Kewajiban

Bahkan dari existing diatas ada beberapa bagian dari group corporate, yang bergerak di hulu (Mining) yang notabene sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak diketahui keberadaan kantor, dan manajemen personalnya di area WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), tentunya kondisi ini akan menyulitkan acces informasi masyarakat terhadap pelayanan perusahaan dalam melakukan kegiatan  social corporate responsibility (CSR).

Existing tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta keberadaan perusahaan yang belum jelas di wilayah usaha akan menimbulkan permasalahan sosial bagi masyarakat dan dimungkinkan  tidak akan efektifnya tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang diakomodasikan oleh pemerintah daerah.

Perlu ketegasan dan peran pemerintah daerah terhadap perusahaan group corporate sebagai langkah dalam mendudukan dan menjalankan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, selain itu pemerintah berdasarkan kewenangannya harus pula mepublikasikan alokasi dana CSR perusahaan, misalnya Dana SCR Perusahaan Industri yang dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Umum yang tentunya ada mekanisme sendiri dalam pelaksanaanya, agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih dan atau saling claim, Dana CSR tersebut harus masuk dulu ke pemerintah lalu kemudian dilaksanakan  prosesi pembangunan melalui Pemerintah karena jika langsung dilaksanakan oleh Perusahaan akan menimbulkan otoritasi dan anomali kedudukan status jalan, serta keterbukaan informasi akan kurang epektif bahkan dimungkinkan akan terdapat bancakan anggaran.

Aspek lain bahwa group corporate harus terbuka terhadap masyarakat, menginsiasi ruang diskusi dan aspirasi dengan masyarakat dan pemerintahan setempat, selain itu kesadaran perusahaan terhadap kedudukan usaha, dampak usaha dan tanggungjawab sosial lingkungan serta menempatkan kewajiban sesuai kewenangan usahanaya terhadap masing-masing corporate dari group corporate tersebut.

Selain Kesimbangan Peran Pemerintah dan Perusahaan terhadap permasalahan Corporate Social Responsibility, masyarakat setempat tentunya harus juga memahami situasi sosial dan lingkungan, keberadaan corporate dan Perannya sebagai masyarakat dalam mendukung program perusahaan untuk melakukan pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat itu sendiri.

Semoga kita semua menjadi manusia yang menyadari kesadaran, bermanfaat dan tanggungjawab dalam tujuannya pada keseimbangan. Aamiin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun