Pertama, pajak untuk UMKM. Pada bulan Juni 2018, Pemerintah telah membuat aturan pengusaha yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun hanya akan membayar pajak 0,5% dari sebelumnya sebesar 1% dari jumlah atau nilai peredaran bruto. Aturan ini terbit dari hasil koordinasi dengan Kementerian terkait yaitu Kementerian Koperasi  dan UKM. Â
Kedua, pada bulan April 2018 Kementerian Keuangan juga mengeluarkan insentif bagi investor yang akan menanamkan modal di Indonesia dengan skema tax holiday. Apa itu tax holiday? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2018, perusahaan asing yang berinvestasi minimal Rp1 triliun bisa mendapatkan liburan atau pembebasan dari kewajiban membayar pajak. Hingga Oktober ini sudah ada delapan perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini dengan total investasi Rp161,3 Triliun.Tidak sampai sini, saat ini pun aturan ini masih terus dikaji untuk melonggarkan ketentuan minimal dan jenis usaha yang bisa bebas pajak hingga waktu tertentu. Â
Ketiga, di bulan oktober ini, Bappenas juga mengusulkan agar Kemenkeu menurunkan tarif pajak untuk sektor pariwisata di Papua. Tujuannya, agar tarif pajaknya lebih ramah terhadap investasi sehingga mendorong  lebih banyak investor masuk ke Papua. Imbasnya, kunjungan ke Papua semakin murah sehingga menarik wisatawan manca negara berbondong-bondong ke Indonesia.
Keempat, Menteri Perindustrian juga menunggu insentif fiskal untuk perusahaan di bawah Kemenperin. Insentif yang ditunggu tidak tanggung-tanggung, yaitu super deductable tax (pengurangan pajak di atas 100 persen), khususnya insentif untuk inovasi dan insentif untuk PPnBM otomotif.
Selain pengurangan pajak yang baru muncul, Pemerintah juga telah menurunkan beberapa tarif pajak yang sudah berlaku beberapa tahun. Â
Apakah tidak terkesan obral pajak di tengah target penerimaan pajak yang meningkat?
Dari beberapa contoh di atas, pengurangan atau pembebasan pajak bisa berimbas pada turunnya capaian pajak, padahal target pada tahun ini dipatok sebesar Rp 1.424,0 triliun. Realisasi penerimaan pajak sendiri hingga bulan September 2018 telah mencapai  Rp900,86 triliun atau 63,26% dari target. Meskipun realisasi tahun ini meningkat 16,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tetap saja masih ada 36,74% yang harus dikejar. Â
Trus gimana dong?
Sebagaimana kita ketahui, fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak adalah mengumpulkan penerimaan negara sebagai sumber utama pendapatan negara. Ini adalah fungsi budgeter, dimana pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dari dalam maupun luar negeri yang mengisi kas negara. Â
Namun di sisi lain, pemerintah tidak bisa agresif menarik pajak ke semua sektor dengan tarif normal. Ada sektor tertentu yang memang membutuhkan intervensi pemerintah. Disinilah fungsi pajak selain penerimaan juga sebagai regulasi dan stabilisasi untuk menjadi stimulus perekonomian. Fungsi regulasi ini yaitu pajak berfungsi untuk mengatur kegiatan ekonomi. Contohnya sudah disebutkan di atas dengan berbagai insentif fiskal. Untuk meningkatkan investasi, disusun kebijakan tax holiday untuk merangsang para pengusaha menanamkan modalnya (investasi) dan meningkatkan tenaga kerja. Â
Apakah Pemerintah tidak rugi? Â