Mohon tunggu...
Budi Saputra
Budi Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Guru SMA Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru

Writer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menilik Kearifan Lokal Antikorupsi Nagari Kamang Hilia

16 Agustus 2024   23:50 Diperbarui: 16 Agustus 2024   23:51 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Gurita korupsi di negeri ini tak ubahnya bagai sebuah ekspansi besar yang punya daya rusak yang tinggi. Tiap tahun, angkanya terus bertambah dan menjalar cepat ke berbagai sendi kehidupan. Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dari kurun 2019-2013 angka korupsi di Indonesia cenderung meningkat baik jumlah kasus maupun jumlah pelaku. Apabila tahun 2019 berjumlah 271 kasus dengan 580 pelaku, maka pada tahun 2023 jumlahnya membengkak menjadi 791 kasus dengan 1.695 pelaku.

Bila melihat peta data, praktek korupsi tersebar di berbagai sektor dan modus yang dijalani. Wilayahnya pun tidak saja didominasi di kota-kota, tapi di daerah pedesaan pun kini korupsi bagai menancapkan kuku kedigdayaannya dan menelan kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan sepanjang tahun 2023, ICW mencatat jumlah kasus korupsi terbesar  terjadi di tingkat desa dengan jumlah 187 kasus.         

Tentu banyak faktor yang melatarbelakangi  kasus itu terjadi. Yang jelas, sejak  terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014, serta dikucurkannya dana desa oleh pemerintah sejak tahun 2015, maka pembangunan dan ekonomi desa pun menggeliat. Berbagai prestasi pun diraih kepala desa melalui program-program brilian.

Namun di balik kucuran dana besar tiap tahunnya itu, maka muncullah dilema. Seiring berjalan waktu, berbagai kasus korupsi pun menyeruak yang menyeret nama kepala desa maupun perangkatnya. Dalam rentang waktu tujuh tahun sejak dana desa itu dikucurkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki 851 kasus korupsi dana desa dengan 973 pelaku. Sebanyak 50 persen pelakunya adalah kepala desa itu sendiri.

Desa Antikorupsi

Dengan dilatarbelakangi banyak kasus korupsi dana desa, maka KPK pun menginisiasi program desa antikorupsi dengan tujuan menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Program ini dimulai pertama kali tahun 2021. Hingga kini, tercatat telah ada sebanyak 33 desa percontohan antikorupsi yang tersebar  di seluruh propinsi di Indonesia. Dan salah satu desa yang dijadikan percontohan tersebut adalah Nagari Kamang Hilia yang terletak di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Potret persawahan di Kamang Hilia. Dokumen pribadi
Potret persawahan di Kamang Hilia. Dokumen pribadi

Nagari Kamang Hilia ditetapkan sebagai desa antikorupsi pada tahun 2022. Penghargaan yang didapat dengan nilai 93,25 itu tentu sangat luar biasa. Hal ini diraih berkat kerja keras segenap komponen nagari yang ingin nama Kamang Hilia harum hingga menjadi percontohan desa antikorupsi.  

Banyak pihak yang tentu saja penasaran dengan apa yang dilakukan Nagari Kamang Hilia yang terletak di tepi bukit barisan yang membelah Sumatra ini. Terutama terkait kearifan lokal yang merupakan salah satu dari lima komponen penilaian yang meliputi 18 indikator. Di era digital dan keterbukaan informasi saat ini, bagaimanakah kearifan lokal di sana dikemas  dan menjadi acuan bagi penduduknya yang berjumlah lebih kurang 4.785 jiwa tersebut?

Pada Senin (12/8/2024), saya berkunjung untuk pertama kalinya ke Nagari Kamang Hilia. Dengan titik awal Lubuk Basung. saya pun mantap berangkat dengan hati yang lapang. Cuaca pun sangat mendukung. Langit terang dengan tempias sinar matahari begitu terik, tak  membuat semangat patah untuk menyusuri jalan menuju Matur, Palupuh, hingga akhirnya sampai di nagari yang pernah dilintasi Perang Belasting ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun