Sejak 2008 Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU-ITE) dan disana Hakim melakukan justifikasi hukum berdasarkan data - bukan lagi berdasarkan pengakuan para korban. Contohnya, seseorang korban melaporkan terdakwa, karena korban merasa adanya kerugian materi hasil dari transaksi jual beli online. Validitas informasi kerugian bukan dari korban, melainkan apakah ada data pemindahan dana (transaksi) dari rekening satu ke lainnya. Jika tidak ada data tersebut, maka laporan korban akan menjadi omong kosong.
Menuruh Yuval Noah Harari dalam bukunya Homo Deus, teknologi baru abad ke 21 bisa membalikan revolusi humanis, melucuti otoritas manusia, dan memberikan kekuasaan pada data, atau semacam algoritma non-manusia. Ponsel pintar anda memberitahu anda sedang berada dimana lengkap dengan waktu per-milisecond. Ketika anda mencoba mengelabui para hakim, alibi untuk menghidari suatu tindak kriminal, namun ketika otoritas hakim membongkar data keberandaan anda melalui ponsel anda, maka yang harus mengalah untuk direvisi adalah ucapan anda, bukan datanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H