Bidang (p1 - p2) * q1 atau bidang c dan d adalah pajak yang dapat dihimpun oleh pemerintah.Â
Dalam grafik 2, dipaparkan bahwa konsumen masih dapat menikmati surplus konsumen yang lebih kecil a1, karena adanya pajak sebesar c, dan deadweight loss sebesar e. Area e disebut juga hilang kesejahteraan atau net welfare loss.Â
Demikian juga, produsen masih dapat menikmati surplus produsen yang lebih kecil b1, karena adanya pajak sebesar d, dan deadweight loss atau welfare loss sebesar f.
Fungsi Redistributif
Sampai di sini, winer and loser dari penetapan PPN 12% dapat diidentifikasi. Yakni  pemerintah dapat meraup pajak sebesar area c dan d, dan seluas area itu juga kehilangan diderita konsumen dan produsen, serta ditambah kehilangan bobot mati seluas area e dan f.
Namun, untuk dampak ekonomi penetapan pajak tidak sesederhana ini. Untuk diskusi yang lebih serius dapat dibaca antara lain Joseph E Stiglitz: Economic of Public Sector.Â
Untuk bahasan ringan, misalnya kenaikan pajak rokok. Semula pabrik A mampu menjual 100 bungkus, namun adanya pajak harga jualnya menjadi lebih tinggi, konsumen berpindah ke produk pabrik B yang lebih murah. Akibatnya, pabrik A hanya dapat menjual 60 bungkus. Sisa 40 bungkus inilah yang disebut deadweight loss.
Sejauh ini, kupasan pajak dari sisi ekonomi, sementara secara sosial pajak mempunyai fungsi redistributive. Fungsi redistributif pajak adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dengan mengalihkan pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok miskin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H