Mohon tunggu...
Budiana
Budiana Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar Sepanjang Hayat

Hoby: Calistung Kepribadian : introvert Konten favorite:politik sosial ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Debat Pilkada 2024, Meningkatkan Daya Saing dan Daya Sambung

19 November 2024   14:20 Diperbarui: 19 November 2024   14:29 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KPU Kabupaten Magelang

Sejatinya tema debat pemilihan kepala daerah dapat direkontruksi sebagai hipotesis atau tesis, suatu pernyataan kausal tentang apa menyebabkan apa, atau jika X1 dan X2 maka Y. Yang demikian membuat jalannya debat akan lebih terang.

Demikian juga debat kedua pemilihan bupati Magelang 2024 yang mengusung tema: inovasi tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik untuk meningkatkan daya saing daerah. Hasil rekontrusinya: Jika ada inovasi tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan public, maka daya saing daerah akan meningkat.

Dalam debat terkait daya saing daerah disampaikan fakta masih rendahnya nilai  tiga pilar indek daya saing daerah (IDSD).  Ada tiga pilar IDSD yang nilainya rendah: infrastruktur, ukuran pasar dan kapasitas inovasi.

Normalnya, debat mengikuti alur pikir: inovasi tata Kelola (X1) dan pelayanan public (X2) dapat meningkatkan IDSD (Y) melalui tiga pilar yang nilainya rendah. Mari kita cek faktanya.

Daya Saing Daerah

Daya saing daerah, berbeda dengan keunggulan komparatif dan kompetitif. Dimana keunggulan daerah dapat dilihat dari hasil produksinya yang mampu menembus pasar di luar daerah (export), baik karena harganya lebih rendah maupaun karena mutunya yang lebih baik.

Ekspor ke luar daerah mendatangkan kemakmuran kerena akan memasukkan uang baru (fresh money) yang akan menambah uang beredar di dalam daerah, juga akan menarik permintaan bahan dasar dari sektor-sektor lain.

Keunggulan kompetitif diperoleh dari ketersediaan input yang melimpah dan lebih bermutu. Input baik berupa bahan dasar maupun sumberdaya manusai. Sementara keunggulan kompetitif diperoleh dari pengembangan dan penguasaan teknologi dan inovasi.

IDSD yang digunakan untuk pengukuran kinerja pemerintah daerah adalah hasil modifikasi yang dilakukan oleh BRIN pada kerangka konseptual dan metode Global Competitiveness Index 2019 dari World Economic Forum, yang disesuaikan dengan konteks daerah di Indonesia.

IDSD terdiri dari empat komponen yang dielaborasi menjadi 12 pilar. Empat komponen utama, mencakup: Lingkungan Pendukung,  Sumber Daya Manusia, Pasar, Ekosistem Inovasi.

Sementara 12 pilar IDSD meliputi: institusi, infrastruktur, stabilitas makro ekonomi, kesehatan, ketrampilan, pasar produk, pasar tenaga kerja, sistem keuangan, ukuran pasar, dinamika bisnis dan kapasitas inovasi.

Fakta debat

Tema debat hasil rekontruksi menjadi pernyataan sebab akibat:  tata Kelola pemerintahan (X1) dan pelayanan public (X2) sebagai variable penyebab rendahnya IDSD (Y).

Kondisi saat ini tiga pilar daya saing daerah (Y) bernilai rendah meliputi infrastruktur, ukuran pasar dan kapasitas inovasi. Artinya. Pertama, kualitas dan ketersediaan infrastruktur fisik seperti jalan, pelabuhan, bandara, serta akses terhadap listrik dan air bersih belum bagus.

Kedua, ukuran pasar domestik dan potensi pasar internasional yang dimiliki daerah tersebut, belum cukup besar.  Ketiga, kemampuan daerah untuk mendorong dan mengimplementasikan inovasi masih rendah.

Jika dikaitkan dengan fakta adanya tiga pilar daya saing daerah yang bernilai rendah, nampaknya hanya dua materi debat yang berkorelasi, yaitu tentang strategi pemasaran dan branding pada produk-produk dari tiga sektro unggulan, yaitu pertanian, industri kecil dan pariwisata.

Tentang branding dan pemasan produk unggulan daerah berkorelasi dengan pilar 9 daya saing daerah, yaitu ukuran pasar. Dalam ukuran pasar aspek yang dinilai adalah ukuran pasar domestik dan potensi pasar internasional yang dimiliki daerah tersebut.

Tata Kelola Pemerintahan

Materi debat selebihnya tidak ada materi debat tentang infrastruktur dan kapasitas inivasi. Jika dicari kaitannya maka maka ketemunya pilar IDSD yang berada diluar tiga pilar yang dipermasalahkan. Misalnya, pilar 1 tentang institusi, untuk menilai kualitas lembaga pemerintahan dan hukum, termasuk stabilitas politik, efektivitas pemerintah.

Materi debat yang sesuai dengan pilar 1, adalah. Pertama, sesuai penilaian Ombutment tahun 2023 mengenai kabupaten / kota yang memencapai pelayanan terbaik di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Magelang berada pada posisi paling bawah dengan nilai 86.  

Kedua. Materi tentang strategi inovatif untuk keberlanjutan desa bersaudara (sister village) dalam rangka penanganan bencana. Utamanya, bencana akibat erupsi Gunung Merapi. Misalnya, persaudaraan antara Desa Argomulyo dengan Desa Tamanagung.

Ketiga, tentang strategi inovatif untuk meningkatkan indek reformasi birokrasi (IRB) dikaitkan dengan transformasi digital.

Keempat, tentang situasi problematic terbitnya Perpres nomor 101 tahun 2014 tentang Tata Kelola Taman Wisata Candi Borobudur dikaitkan dengan pernyataan calon bupati Grengseng Pamuji untuk mengambil-alih pengelolaan candi.

Kelima, tentang kondisi pemerintaha desa, yang menghadapi kendala lemahnya peran kelembagaan, tata laksana pemerintahan yang masih tradisional, dan kurangnya sinergi antar desa. Maka, diperlukan strategi inovatif agar pemerintahan di desa mampu meningkatkan keberdayaan Masyarakat. 

Tata kelola keuangan

Materi selanjutnya, dapat dikaitkan dengan pilar 8 IDSD yaitu sistem keuangan. Pilar 8 mengukur perkembangan dan kestabilan sistem keuangan daerah, termasuk akses terhadap kredit dan layanan keuangan, antara lain.

Pertama, tentang bagaimana menerjemahkan konsep money follow program sebagai pengganti  money follow function, dalam penyusunan anggaran.

Kedua, situasi problematic pada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer: bagi hasil cukai tembakau dan hasil tembakau (DBHCHT). Mengingat petunjuk teknis pengelolaan DBHCHT, sudah sangat terinci atau rigid.

Ketiga, tentang kondisi capaian indictor kemandirian daerah, Dimana saat ini rasio pendapatan asli daerah (PAD) hanya 17%. Bagaiman meningkatkan PAD tanpa menambah beban bagi Masyarakat?.

Keempat, terkait UU no. 1 tahun 2022 yang mengatur belanja pegawai dalam APBD maksimum 30% dan minimum belanja modal 40%. Sementara APBD saat ini belanja pegawai pada angka 42%.

Terpaksa tidak nyambung

Sesuai judul banyak materi debat terkait tata Kelola. Terkait pelayanan public satu materi, yaitu  fakta tentang hasil pengawasan daerah (Wasda) oleh Inspektorat Kabupaten Magelang, ditemukan adanya permasalah pelayan publik di Dinas Pendidikan, antar  lain: pelayanan penerimaan siwa baru, mutasi, SOP, pengelolaan dana BOS, dan layanan aduan masyakat.

Namun, sesuai Pilar 5 IDSD yaitu Keterampilan, pelayanan Pendidikan dimaksud jauh lebih luas, yaitu kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kerja, serta tingkat literasi dan keterampilan masyarakat

Jadi pada pilar 5 IDSD kompetensi yang terkait bukan hanya dinas Pendidikan, tetapi juga  dinas tenaga kerja.  

Kesimpulannya, materi debat peningkatan daya saing harusnya konsisten dengan konteks permasalahan yang telah diunggah, sehingga antara materi debat dengan permaslalah daya saing daerah dapat lebih kuat daya sambungnya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun