Ketiga, tentang strategi inovatif untuk meningkatkan indek reformasi birokrasi (IRB) dikaitkan dengan transformasi digital.
Keempat, tentang situasi problematic terbitnya Perpres nomor 101 tahun 2014 tentang Tata Kelola Taman Wisata Candi Borobudur dikaitkan dengan pernyataan calon bupati Grengseng Pamuji untuk mengambil-alih pengelolaan candi.
Kelima, tentang kondisi pemerintaha desa, yang menghadapi kendala lemahnya peran kelembagaan, tata laksana pemerintahan yang masih tradisional, dan kurangnya sinergi antar desa. Maka, diperlukan strategi inovatif agar pemerintahan di desa mampu meningkatkan keberdayaan Masyarakat.Â
Tata kelola keuangan
Materi selanjutnya, dapat dikaitkan dengan pilar 8 IDSD yaitu sistem keuangan. Pilar 8 mengukur perkembangan dan kestabilan sistem keuangan daerah, termasuk akses terhadap kredit dan layanan keuangan, antara lain.
Pertama, tentang bagaimana menerjemahkan konsep money follow program sebagai pengganti  money follow function, dalam penyusunan anggaran.
Kedua, situasi problematic pada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana transfer: bagi hasil cukai tembakau dan hasil tembakau (DBHCHT). Mengingat petunjuk teknis pengelolaan DBHCHT, sudah sangat terinci atau rigid.
Ketiga, tentang kondisi capaian indictor kemandirian daerah, Dimana saat ini rasio pendapatan asli daerah (PAD) hanya 17%. Bagaiman meningkatkan PAD tanpa menambah beban bagi Masyarakat?.
Keempat, terkait UU no. 1 tahun 2022 yang mengatur belanja pegawai dalam APBD maksimum 30% dan minimum belanja modal 40%. Sementara APBD saat ini belanja pegawai pada angka 42%.
Terpaksa tidak nyambung
Sesuai judul banyak materi debat terkait tata Kelola. Terkait pelayanan public satu materi, yaitu  fakta tentang hasil pengawasan daerah (Wasda) oleh Inspektorat Kabupaten Magelang, ditemukan adanya permasalah pelayan publik di Dinas Pendidikan, antar  lain: pelayanan penerimaan siwa baru, mutasi, SOP, pengelolaan dana BOS, dan layanan aduan masyakat.