Mohon tunggu...
Muhammad Budiman Bahagia
Muhammad Budiman Bahagia Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Anesthesiologist

Mahasiswa Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Realita Pemenuhan Standar Pelayanan Kesehatan di Unit Perawatan Pasien Kritis

28 Januari 2024   08:05 Diperbarui: 28 Januari 2024   08:24 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.  

Pelayanan unit perawatan pasien kritis di High Care Unit  (selanjutnya disebut HCU) dan atau  Intensive Care Unit (selanjutnya disebut ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri dengan staf dan perlengkapan yang khusus yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pengobatan, perawatan dan pemantauan secara ketat. 

Pada saat ini, ICU modern tidak terbatas menangani pasien pasca bedah atau ventilasi mekanis saja, namun telah menjadi cabang ilmu sendiri yaitu intensive care medicine. Ruang lingkup pelayanannya meliputi dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernafasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat, ginjal dan lain-lainnya, baik pada pasien dewasa atau pasien anak.

Saat ini di Indonesia Rumah Sakit kelas C dan yang lebih tinggi sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan harus mempunyai instalasi ICU yang memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas dengan mengedepankan keselamatan pasien. 

Perawatan pasien dilaksanakan dengan melibatkan berbagai tenaga profesional yang terdiri dari multidiplin ilmu yang bekerja sama dalam tim dengan tata kelola tunggal. 

Asuhan pasien dalam standar akreditasi rumah sakit idealnya harus dilaksanakan berdasarkan pola Pelayanan Berfokus pada Pasien (Patient Centered Care), asuhan diberikan berbasis kebutuhan pelayanan pasien. Pasien adalah pusat pelayanan, dan Profesional Pemberi Asuhan (selanjutnya disebut sebagai PPA) diposisikan mengelilingi pasien. 

PPA adalah tenaga kesehatan yang secara langsung memberikan asuhan kepada pasien, antara lain dokter, perawat, bidan, nutrisionis/ dietisien, apoteker, penata anestesi, fisioterapis, dan sebagainya dengan kompetensi yang memadai, sama pentingnya pada kontribusi profesinya, masing-masing menjalankan tugas mandiri, kolaboratif dan delegatif. 

PPA memberikan asuhan yang terintegrasi dalam satu kesatuan tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (selanjutnya disebut sebagai DPJP) dalam tim adalah sebagai ketua tim klinis (Clinical leader), melakukan koordinasi, kolaborasi, interpretasi, sintesis, review dan mengintegrasikan asuhan pasien.

Dasar pengelolaan pasien ICU adalah pendekatan multidisiplin dari beberapa disiplin ilmu terkait yang dapat memberikan kontribusinya sesuai dengan bidang keahliannya dan bekerja sama di dalam tim yang dipimpin oleh seorang dokter intensivist/ dokter spesialis anestesiologi untuk rumah sakit kelas C sebagai kepala ICU, seorang dokter intensivis atau dokter spesialis anestesiologi sebagai ketua tim.

Tim intensive care tersebut minimal terdiri dari:

  • Dokter intensivis/ spesialis anestesiologi atau dokter spesialis yang berkompeten dalam ilmu kedokteran intensive care sesuai dengan level ICU.
  • Perawat intensive care
  • Dokter ahli mikrobiologi klinik
  • Ahli farmasi klinik
  • Dietisien, Ahli nutrisi klinik
  • Fisioterapis
  • Tenaga lain sesuai klasifikasi pelayanan ICU

Rumah sakit idealnya menetapkan proses untuk memastikan bahwa kompetensi PPA sesuai dengan persyaratan jabatan atau tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit. Staf yang direkrut rumah sakit melalui proses untuk menyesuaikan dengan persyaratan jabatan/ posisi staf. Untuk para PPA, proses tersebut meliputi penilaian kompetensi awal untuk memastikan apakah PPA dapat melakukan tanggung jawab sesuai uraian tugasnya. 

Penilaian kompetensi awal dilakukan oleh unit dimana PPA tersebut ditugaskan, yang mencakup penilaian kemampuan PPA untuk mengoperasikan alat medis, alarm klinis, dan mengawasi pengelolaan obat-obatan yang sesuai dengan area tempat ia akan bekerja (misalnya, PPA yang bekerja di unit perawatan intensif harus dapat mengoperasikan ventilator dan pompa infus).

Pada realitanya, sebagian besar PPA di rumah sakit belum memenuhi standar akreditasi namun pelayanan kesehatan dipaksakan tetap berjalan, sehingga rentan sekali terjadi malpraktek ataupun sengketa medis yang silih berganti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun