Penilaian kompetensi awal dilakukan oleh unit dimana PPA tersebut ditugaskan, yang mencakup penilaian kemampuan PPA untuk mengoperasikan alat medis, alarm klinis, dan mengawasi pengelolaan obat-obatan yang sesuai dengan area tempat ia akan bekerja (misalnya, PPA yang bekerja di unit perawatan intensif harus dapat mengoperasikan ventilator dan pompa infus).
Pada realitanya, sebagian besar PPA di rumah sakit belum memenuhi standar akreditasi namun pelayanan kesehatan dipaksakan tetap berjalan, sehingga rentan sekali terjadi malpraktek ataupun sengketa medis yang silih berganti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H