Mohon tunggu...
Budi Budiman
Budi Budiman Mohon Tunggu... Insinyur - Forest Officer

Abdi Negara Kementerian LHK

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perlukah Biaya Operasional Penyuluh Kehutanan Naik?

10 Januari 2020   08:43 Diperbarui: 11 Januari 2020   09:12 3600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan tersebut memberikan tugas tambahan kepada Penyuluh Kehutanan yang telah direkrut oleh Balai PDASHL untuk melakukan pendampingan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Ketersediaan Sumberdaya
Besarnya tantangan pendampingan yang harus dilakukan Penyuluh Kehutanan mengharuskan adanya dukungan oleh sumberdaya yang memadai, baik jumlah personel, kompetensi dan peralatan pendukung lainnya. Namun kenyataan berkata lain.

Data BP2SDM Kementerian LHK menunjukkan, sampai dengan 31 Desember 2019 jumlah Penyuluh Kehutanan 2.712 orang dengan rincian 13 orang Penyuluh Kehutanan berada di Pusat Penyuluhan, 333 orang Penyuluh Kehutanan di UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan 2.366 orang di daerah (Dinas Kehutanan/Lingkungan Hidup dan Kehutanan). 

Jumlah tersebut semakin lama semakin menyusut karena jumlah yang purna tugas tidak sebanding dengan jumlah pengangkatan baru. Kondisi tersebut cakupan wilayah kerja Penyuluh Kehutanan (WKPK) semakin luas dan tugas-tugas pendampingan semakin bertambah.

Kondisi tersebut diperparah dengan ketidakseimbangan kompetensi Penyuluh Kehutanan yang masih belum seragam. Sedangkan tuntutan peran dan beban tugas yang terus meningkat menuntut Penyuluh Kehutanan untuk memiliki kompetensi manajerial, teknis dan sosio kultural yang memadai.

Kondisi wilayah kerja yang beragam kadang-kadang menuntut Penyuluh Kehutanan harus menggunakan dua jenis transportasi baik darat maupun air. Memang beberapa Penyuluh Kehutanan sudah dibekali dengan motor dinas untuk mendukung operasional, namun kadang-kadang untuk mencapai wilayah kerja harus menyambung perjalanan dengan perahu atau speed boat.

Dokpri
Dokpri
Mari kita ambil contoh, Wakhyono, SST, M.Si seorang Penyuluh Kehutanan Muda di CDK Wilayah Banyumas Jawa Tengah. Wilayah kerjanya meliputi 2 Kecamatan dengan total 26 Desa dan 30 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang harus didampingi. Jarak dari rumah ke KTH binaan terdekat 10 km dan terjauh 45 km. 

Rata-rata biaya yang dikeluarkan sekali perjalanan Rp. 100.000. Frekuensi kunjungan ke KTH 16 kali dalam sebulan. Secara total Wakhyono harus mengeluarkan Rp. 1.600.000/bulan untuk biaya kunjungan ke lokasi binaan. Jauh lebih besar dibandingkan BOP yang dia terima yang hanya Rp. 320.000/bulan. Itu baru contoh untuk wilayah barat Indonesia.

Biaya tersebut akan lebih tinggi lagi jika kita mengambil contoh di wilayah timur Indonesia. Yacobus Tnesi, SP, Penyuluh Kehutanan Muda di UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Cakupan wilayah kerja meliputi 3 Kecamatan (19 Desa) dengan 12 KTH binaan. Jarak dari rumah ke KTH binaan terdekat 80 km, dan terjauh 190 km. 

Biaya yang harus dikeluarkan dalam satu kali perjalanan mencapai Rp. 200.000 -- Rp. 300.000. Dengan frekuensi kunjungan 12 kali ke KTH binaan terdekat dan 4 kali ke KTH terjauh maka dalam sebulan maka Yacobus setidaknya harus merogoh kocek sebesar Rp. 3.600.000 dalam sebulan.  Tentu tidak sepadan dengan BOP wilayah timur yang dia terima yang hanya sebesar Rp. 480.000 per bulan.

Dengan melihat kondisi kekinian, tantangan yang dihadapi dan sumberdaya yang dimiliki, khalayak luas bisa menilai urgensi kenaikan BOP. Terlepas dari BOP naik atau tidak. Hutan tetap harus dilestarikan. Masyarakat sekitar hutan sudah menanti untuk disejahterakan. Tugas mulia pemberdayaan masyarakat harus tetap ditunaikan. Karena kita Penyuluh Kehutanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun